Uang Wali Murid Dikembalikan, Polisi Pastikan Tetap Proses Dugaan Pungli SMAN 7 BU

Uang Wali Murid Dikembalikan, Polisi Pastikan Tetap Proses Dugaan Pungli SMAN 7 BU

Berita acara kesepakatan rapat kepala sekolah dan komite SMAN 7 Bengkulu Utara--

PUTRI HIJAU RU.ID - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau, Nirhan Shadat, mengaku pihak sekolah telah mengundang seluruh pengurus komite periode lama untuk melakukan musyawarah. Langkah itu sengaja ditempuh oleh pihak sekolah untuk menyikapi gejolak yang sedang dihadapi oleh komite SMAN 7 BU saat ini. Bahkan, SMAN 7 BU melakukan pengembalian uang pungutan yang sudah terkumpul dari wali murid.

Dari agenda rapat yang telah dilaksanakan oleh pihak sekolah dan komite, Kamis (1/9) hari ini. Telah muncul beberapa hasil kesepakatan yang menjadi keputusan sekolah dan komite.

Keputusan itu diantaranya, pertama, hasil assesment atau pendataan besaran sumbangan orang tua murid yang dilakukan pada bulan Juli 2022 dengan besaran yang bervariasi (mulai dari nol rupiah sampai dengan angka terbesar) diurungkan. 

Kedua, bagi orangtua atau wali murid yang sudah menitipkan sumbangan/bantuannya dipersilakan untuk diambil di SMAN 7 BU.

BACA JUGA:Dugaan Pungli di SMAN 07 Bengkulu Utara jadi Sorotan Masyarakat

BACA JUGA:Longsor dan Ditimpa Pohon, Jembatan Pagardin Nyaris Putus

Ketiga, mengingat kepengurusan Komite SMAN 7 BU akan berakhir pada bulan September tahun 2022. Maka pihak sekolah mengundang orangtua dan wali murid untuk memilih pengurus komite periode 2022-2025. 

Keputusan keempat, berkenaan sekolah yang membutuhkan bantuan atau sumbangan, akan dimusyawarahkan oleh pengurus komite periode 2022-2025 bersama dengan wali murid. 

"Empat poin ini merupakan hasil musyawarah resmi yang kita laksanakan antara sekolah dan komite lama hari ini. Semoga rincian dan hasil rapat ini dapat dijadikan bukti yang sah sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya," demikian Kepsek.

Terpisah Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Ketua Tim Penindakan Satgas Saber Pungli BU sekaligus Kasat Reskrim Polres BU, AKP Teguh Ari Aji, SIK, tak mempersoalkan kebijakan yang telah ditempuh oleh pihak sekolah dan komite di SMAN 7 BU itu. 

BACA JUGA:Resmi, Super Air Jet Tambah Penerbangan ke Bengkulu

BACA JUGA:CES/CDE Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir

Menurut Kasat, sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan perkara pungutan liar (pungli) di SMAN 7 BU telah dikantongi oleh pihak kepolisian. Sehingga Kasat memastikan, kebijakan yang ditempuh oleh sekolah maupun komite saat ini tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian.

"Ya itu kembali ke pihak sekolah dan komite. Tapi kan, dari bukti sebelumnya sudah ada," tegas Kasat saat dikonfirmasi RadarUtara.ID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: