Mulai Besok Angkutan Batu Bara Tak Boleh Beli Solar Subsidi

Mulai Besok Angkutan Batu Bara Tak Boleh Beli Solar Subsidi

Antrean mobil di SPBU Putri Hijau--

PUTRI HIJAU RU.ID - Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Putri Hijau memastikan, mulai hari Kamis (1/9/2022) besok, seluruh angkutan batu bara (BB) dilarang dan tidak akan dilayani untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi

Dikatakan manajer SPBU Putri Hijau, Rahmat, larangan truk pengangkutan hasil bumi dan BB menggunakan BBM subsidi itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai kendaraan pengangkut mineral dan batu bara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi. 

"Per tanggal 1 September 2022 (besok) kira terapkan. Hari ini terakhir kita melayani. Karena kasihan sudah banyak kendaraan yang antre dari kemarin-kemarin," ungkapnya.

Dipastikan Rahmat, pihaknya akan berusaha konsisten untuk menerapkan ketentuan ini dengan menindaklanjuti aturan yang sudah ada. Sementara ditambahkan Rahmat, bagi truk angkutan BB akan diarahkan dan dilayani oleh pihak SPBU untuk pembelian BBM non subsidi.

BACA JUGA:Dugaan Pungli di SMAN 07 Bengkulu Utara jadi Sorotan Masyarakat

BACA JUGA:RS Kebanjiran, 3 Orang Tersambar Petir, 2 Orang Tertimpa Pohon

"Yang angkutan BB kita arahkan ke BBM non subsidi. Kita ikuti aturan pemerintah dan akan kita libatkan aparat keamanan," tegasnya.

Terpisah Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, memastikan, pihaknya akan mengawasi langsung penerapan ketentuan tentang larangan pembelian BBM Bio Solar subsidi kepada angkutan BB ini. Kapolsek juga menghimbau dan meminta kepada manajemen SPBU agar konsisten untuk menerapkan aturan yang sudah ada. 

"Akan kita awasi. Apabila terjadi tindakan yang melanggar aturan. Baik itu dilakukan oleh manajemen SPBU maupun pihak angkutan BB. Semua akan kita pidanakan dan tindak tegas," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: