Sempat Panas, Kasat Pol PP Tolak Temui eks Honorer

Sempat Panas, Kasat Pol PP Tolak Temui eks Honorer

Eks Honorer saat mendatangi ruangan Kasatpol PP dan Damkar BU--

Sasman : Semua Ada Regulasinya

ARGA MAKMUR RU.ID- Proses Perekrutan PPPK di Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memanas, pasalnya para eks honorer yang telah dirumahkan semenjak januari 2022 lalu mennutut untuk diikut sertakan pada proses pendaataan PPPK yang bakal berakhir pada 31 Agustus 2022 mendatang. 

Pantauan radarutara.id, Kasat Pol PP dan Damkar BU, Sasman, SP sempat menolak menemui para eks Honorer dan menutup pintu ruang kerjanya. Hingga akhirnya selang beberapa saat Kasat Pol PP mau menerima para eks Honorer yang meminta penjelasan terkait nasib mereka tersebut. 

Sambil berurai Air Mata, Perwakilan eks Honorer Satpol PP, Risma menyampaikan, dirinya sudah 16 tahun mengabdi sebagai honorer, akan terapi tidak bisa masuk dalam pendataan PPPK yang sebentar lagi akan ditutup tersebut. 

"Saya sudah 16 tahun mengabdi, kenapa tidak bisa untuk ikut ini, maka disini saya bersuara, ingin kebijakan dari kasat pol PP," keluhnya. 

Diungkapkan pula oleh Risma, Waktu pemberkasan sudah diujung tanduk, jika tidak dilakukan sekarang dipastikan dirinya bersama teman - teman lain tidak bisa ikut serta dalam perekrutan PPPK ini. 

"Karena pemberkasan itu sangat penting waktunya sudah mepet, Jadi tolong pikirkan kami," tuturnya. 

Disampaikanya pula, sebelumnya ada 28 orang honorer yang dirumahkan sejak Januari 2021 lalu, akan tetapi dalam mekanisme pemberhentian tersebut tidak ada surat resmi dan hanya dilakukan lewat pesan singkat WA. 

"Kami yang dirumahkan 28 orang, tidak tahu kejelasannya, kami mohon dengan sangat," Sampainya.

Sementara itu, Kasat Pol PP BU, Sasman, SP, menyampaikan alasan mengapa dirinya tidak menerima berkas dari eks Honorer tersebut karena bisa berbenturan dengan regulasi yang ada. Menurutnya dalam pemberkasan tersebut wajib yang masih aktif sampai sekarang dan menyertakan slip gaji. 

"Kita bicara berdasarkan aturan, di dalam aturan itu kalau dipaksakan bisa bermasalah dengan saya, diaturan itu ada kata tidak terputus dan wajib menyertakan slip gaji," sampainya. 

Apalagi menurutnya, saat ini baru pendaataan awal jadi para eks honorer diminta untuk bersabar terlebih dahulu dan menyiapkan berkas, sembari menunggu aturan lanjutan dari proses perekrutan tersebut. 

"Jadi sabar dulu, jangan tergesa-gesa karena ini baru pendaataan awal, kita juga belum tahu kemana data ini nantinya," tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: