PLN

Terkait Polemik PT BRS, Pemerintah Diminta Tegas

Terkait Polemik PT BRS, Pemerintah Diminta Tegas

Ilustrasi HGU--

AIR NAPAL RU.ID - Polemik  lahan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) tampaknya belum ada penyelesaian, apalagi aksi demi aksi terus dilakukan oleh 11 Masyarakat Desa penyangga perkebunan PT tersebut.

Data terhimpun Radarutara.id Aksi pertama dilakukan oleh ratusan masyarakat  pada Senin (30/06) yang lalu saat itu mereka menggeruduk Pintu Masuk menuju PT tersebut. Dengan tujuan menutup akses jalan agar tidak lagi pekerjaan yang dilakukan sampai dengan seluruh permasalahan HGU bisa tuntas. Akan tetapi akasi tersebut harus batal lantaran di lakukan mediasi oleh aparat keamanan. 

Aksi Kedua, dilakukan oleh masyarakat lantaran mediasi yang dilakukan di Polres Bengkulu Utara (BU) pada jum'at (03/06) lalu tidak menemui titik temu, karena kecewa masyarakat 11 Desa penyangga langsung bergerak dan melakukan pemortalan menuju jalan masuk ke PT BRS. Belum Puas, mereka pun melakukan aksi ketiga pada senin (06/06) di halaman Kantor Gubernur Bengkulu. Dengan tuntutan yang sama yakni pemberhentian operasi PT BRS hingga seluruh proses lahan HGU selesai, akan tetapi belum juga menemui titik temu. Masyarakat 11 Desa Penyanggga kembali melakuan aksi, tidak main main mereka bakan pergi ke Jakarta untuk melakukan demo terkait kejelasan penyelesaian lahan HGU tersebut. 

Ketua Aksi Supriyadi kepada Radarutara,I'd beberapa waktu lalu menyampaikan , bahwa mereka telah melakukan beberapa kali aksi untuk menuntut hak dari masyarakat 11 Desa penyangga tersebut. Dan saat ini seluruh proses nya sedang berjalan. 

"Kita sudah beberapa kali melakukan aksi, baik di kabupaten, provinsi maupun sampai ke pusat, kita juga melayangkan laporan ke ATR BPN pusat, DPR RI, Staf presiden, KPK mabes polri, Jaksa Agung dan saat ini seluruhnya sedang berproses," Akunya

Sementara itu, Anggota DPRD Dapil III BU Rozi ikut menyoroti hal ini, dipaparkanya untuk mencegah adanya konflik yang berkepanjangan, pemerintah Daerah diminta untuk bisa mengambil tindakan Tegas. Menurutnya dalam setiap melakukan aksi masyarakat hanya menuntut kejelasan dalam proses HGU. 

Apalagi diketahui lahan HGU PT BRS telah habis pada 2018 dan masa perpanjangannya pun juga sudah habis pada 2022.

"Sebenarnya dari pihak pemerintah, harus berani mengambil sikap kalo memang belum jelas diterangkan, kalo memang sudah ada izinnya ungkapkan," Ugkap Rozi. 

Dijelaskan pula oleh Rozi, sebelumnya pihaknya sudah menggelar rapat bersama PT BRS, dari sana di ketahui bahwa hingga saat ini, perpanjangan Izin dari PT tersebut memang sudah habis dan belum menemui titik terang tentang bagaimana proses perpanjangannya. 

"Agar tidak menimbulkan konflik semuanya harus mengikuti aturan, seharusnya harus disikapi secara tegas oleh Pemerintah kalo memang harus tutup ya tutup, kalo lanjut ya lanjut. Jadi masyarakat tidak perlu bertanya tanya lagi," Tegas Rozi. 

Disisi lain, Humas PT BRS Junaidi ketika dikonfirmasi Radarutara. Id menyampaikan, pihaknya selalu siap jika permasalahan ini di bawa sampai kemanapun, diapun menegaskan jika PT BRS tidak memiliki izin tidak mungkin mereka bisa beroprasi selama puluhan tahun. 

"Kalo tidak lengkap mana mungkin kita bisa beroperasi selama puluhan tahun," tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: