Perusahaan Tambang Batu Bara di Bengkulu Utara Didenda Rp 1 Miliar

Perusahaan Tambang Batu Bara di Bengkulu Utara Didenda Rp 1 Miliar

Penyerahan kerugian negara oleh PT PMN di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.--

ARGA MAKMUR RU.ID - Lantaran aktivitasnya menyebabkan kerusakan irigasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, PT Putra Maga Nanditama (PMN) diharuskan membayar denda ganti rugi sebesar 1 Miliar Rupiah kepada negara. Kerusakan tersebut diduga karena adanya aktifitas tambang dari perusahaan tersebut. 

Keputusan ganti rugi penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perusakan aset infrastruktur irigasi milik Pemkab setempat ini, tertuang dalam siaran pers, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nomor: PR-02/L.7.12/Kph.3/08/2022.

Berdasarkan penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur  Kabupaten Bengkulu Utara yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama (PT PMN). Yang dalam kondisi tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan karena dampak dari operasi IUP PT PMN. 

"Proses penyelidikan telah selesai dan proses selanjutnya harus dilaksanakan," jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.

Pihak perusahaan sendiri diwajibkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 961.047.300,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu dengan Nomor Rekening : 0040101000019.

Selanjutnya pihak Perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: S-1306/PW06/3/2022 Tanggal 29 Juli 2022. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: