APH Belum Ada Nyali Garap Dugaan Penyelewengan DD Muara Santan

APH Belum Ada Nyali Garap Dugaan Penyelewengan DD Muara Santan

Pembangunan Polindes di Desa Muara Santan yang belum terealisasi dan anggarannya masuk di dalam SILPA yang ikut raib dibawa kabur mantan kades--

NAPAL PUTIH RU.ID - Hingga Rabu (10/8/2022) ini, belum ada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bengkulu Utara yang menggarap dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih. Bahkan, Inspektorat Daerah Bengkulu Utara (IPDA BU) yang seharusnya segera mengeluarkan rekomendasi atas pengusutan kasus ini pun masih tak bergeming. 

Pembiaran atas dugaan kasus korupsi dana desa dengan membawa kabur uang dari rekening desa ini, masih masih terkesan dibiarkan saja. Padahal perkaranya sudah sangat kelihatan.

Seperti yang pernah terungkap di dalam proses serah terima jabatan (sertijab) Kades Muara Santan periode 2022-2028 lalu, hingga hari ini, belum diketahui persis dimana letak keberadaan DD senilai lebih dari Rp 500 juta yang dimiliki oleh Desa Muara Santan.

Padahal beberapa pihak terkait di desa telah mengakui, jika anggaran DD senilai Rp 500 juta itu sudah dicairkan oleh oknum kepala desa periode 2016-2022, namun belum direalisasikan sesuai penggunaannya. 

Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semestinya bertanggung jawab dalam mengawal anggaran milik desa ini justru masih memilih bungkam. Begitu juga dengan dinas terkait yakni DPMD BU yang seharusnya bertanggung jawab dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan DD ini juga masih terlihat dingin. 

Menyikapi kondisi ini Wakil Ketua Komisi I DPRD BU, Edi Putra, S.IP, mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memproses perkara DD di Desa Muara Santan.

Menurut Edi, perkara pengelolaan DD di Desa Muara Santan ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Dalam konteks ini, minimal kata Edi, DPMD BU bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk menelusuri dan mempertanggungjawabkan anggaran DD senilai Rp 500 juta lebih yang sampai hari ini belum diketahui jelas penggunaannya di masa jabatan oknum kades periode sebelumnya itu. 

"DPMD BU selaku dinas terkait harusnya segera turun dan memanggil para pihak di desa untuk menelusuri hilangnya anggaran DD di Desa Muara Santan ini. Minimal untuk tahap awal DPMD BU bisa memanggil dan meminta keterangan dari BPD hingga jajaran perangkat desa di Desa Muara Santan yang mengerti soal alur hilangnya DD di Desa Muara Santan ini," tegasnya.

Di sisi lain, Edi mengatakan, harusnya dalam konteks ini BPD di Muara Santan bisa menjadi pihak yang paling terdepan untuk bersikap di tingkat pemerintah desa. 

"Harusnya BPD menjadi pihak paling terdepan di tingkat desa yang mengawal perkara ini. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan maupun sikap dari BPD untuk mengambil langkah hilangnya DD di Desa Muara Santan ini," pungkasnya. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: