Inspektorat Segera Beberkan Hasil Pemeriksaan DD Lebong Tandai
Warga Lebong Tandai saat mendatangi DPRD BU--
NAPAL PUTIH RU.ID - DPRD Bengkulu Utara memastikan telah meminta informasi ke Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Utara atas aduan warga terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Lebong Tandai. Hasilnya, IPDA BU memastikan akan membeberkan hasil penelusurannya ke dewan.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD BU, Edi Putra, S.IP, upaya koordinasi telah dilakukan oleh pihaknya ke Inspektorat BU dalam rangka menindaklanjuti laporan pengelolaan dana desa (DD) di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih.
Menurutnya, saat ini Inspektorat BU mengaku sudah melakukan tahapan klarifikasi hingga investigasi terhadap laporan tentang pengelolaan DD di Desa Lebong Tandai.
Bahkan menurut versi Inspektorat kepada Edi, dari sejumlah rangkaian investigasi yang sempat dilakukan. Sudah terdapat sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang siap untuk dibeberkan. Namun, sebelum membeberkan LHP, Inspektorat BU masih ingin menunggu hasil dari tindakan turun ke lapangan yang sedang diupayakan oleh DPMD BU.
"Jadi tahapan di Inspektorat BU terhadap laporan DD di Lebong Tandai ini sudah berjalan. Bahkan mereka sudah punya hasil LHP. Tapi LHP itu akan dibuka setelah nanti tim dari DPMD BU selesai turun dari Desa Lebong Tandai. Karena kalau tidak hari ini atau besok (Selasa, Red). Tim DPMD BU akan turun ke Desa Lebong Tandai dalam rangka menindaklanjuti surat yang sempat disampaikan Inspektorat BU kepada DPMD BU," ungkap Edi.
Ditambahkannya, setelah tim DPMD turun, Inspektorat akan berkoordinasi ke DPMD untuk mengetahui temuan apa yang didapatkan oleh DPMD BU dari lapangan. Selanjutnya, masih Edi, antara LHP yang dimiliki Inspektorat BU dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh DPMD BU itu akan dikonfrontir.
"Jadi nanti ada LHP versi Inspektorat BU dan LHP versi DPMD BU. Selanjutnya seluruh rangkaian LHP yang ada akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat BU. Dan Inpektorat BU akan melaporkan seluruh hasilnya kepada DPRD," imbuhnya.
Lebih jauh, ditegaskan Edi, jika dari tahapan proses yang bergulir di Inspektorat itu nantinya ditemukan kerugian negara. Maka, DPRD BU akan merekomendasikan Inspektorat BU untuk segera memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada kerugian negara, tahap awal kita minta kerugian atau temuan yang ada itu segera dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu. Ketika dari batas waktu yang sudah ditentukan ternyata oknum yang bersangkutan tidak ada itikad mengembalikannya. Maka Inspektorat BU wajib merekomendasikan atau melanjutkan perkara, itu kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau kejaksaan," demikian Edi. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: