Hilangnya DD Muara Santan, Dewan Minta DPMD Bertanggungjawab
--
NAPAL PUTIH RU.ID - Polemik raibnya dana desa (DD) di Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih yang ditaksir mencapai Rp 500 juta lebih di masa kepemimpinan Kades Muara Santan periode 2016-2022 menarik perhatian sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi I DPRD BU, Edi Putra, S.IP, menilai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, harus ikut bertanggungjawab.
Menurut Edi, harusnya alokasi DD oleh pemerintah pusat yang diperuntukan kepentingan masyarakat desa ini, tidak lenyap jika tahapan verifikasi dan fungsi pengawasan di dalam penyerapan anggaran yang dilakukan oleh desa benar-benar dijalankan oleh pihak terkait mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pemerintah kecamatan dan khususnya DPMD BU.
Dikatakannya, alur serapan anggaran yang dilakukan oleh Pemdes Muara Santan sangat jelas. Idealnya serapan anggaran dan kegiatan yang belum terlaksana oleh desa di tahun sebelum oleh Desa Muara Santan ini sudah menjadi warning bagi pihak terkait khususnya DPMD BU.
"Tapi kenyataannya DPMD BU tetap meloloskan usulan yang disampaikan oleh desa. Padahal aturan main penyerapan DD sudah sangat jelas. Setiap desa harus bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah diserap baik secara administrasi maupun fisik di lapangan. Sebelum dilakukan serapan anggaran di tahap berikutnya. Ini sudah tahu bermasalah dari awal tapi, tetap diloloskan. Artinya dalam konteks polemik DD di Muara Santan, ini ada banyak pihak yang harus bertanggung jawab sesuai tupoksinya masing-masing. Terkhusus DPMD BU," tegas Edi.
Selanjutnya, wakil rakyat yang turut fokus di komisi pembidangan pemerintah desa ini meminta dan mendesak seluruh pihak terkait baik di tingkat desa maupun kabupaten untuk bertanggung jawab atas raibnya DD di Desa Muara Santan yang sebelumnya diduga telah terserap dan sudah dicairkan oleh kades di periode sebelumnya.
Bagaimanapun kata Edi, DD adalah anggaran milik pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
"Mereka yang memiliki tugas pengawasan, tugas memverifikasi usulan anggaran baik di tingkat desa maupun kabupaten khususnya DPMD BU harus bertanggung jawab atas hilangnya DD di Muara Santan. Karena bagaimanapun dalihnya, anggaran negara harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Selebihnya, masih Edi, jika dalam proses penanganan DD ini diperlukan upaya atau peran dari aparat penegak hukum, baik itu Inspektorat, kepolisian dan kejaksaan. Edi meminta kepada pihak terkait agar tidak ragu untuk melimpahkannya dan melibatkan langsung pihak terkait di jajaran APH.
"Tidak usah ragu, apalagi ditutup-tutupi lagi. Segera rekomendasikan dan limpahkan persoalan ini ke aparat yang berwenang. Karena siapapun yang bersalah harus mampu mempertanggungjawabkannya," demikian Edi. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: