Diduga Langgar Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--
MABES Polri, melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo. Dalam keterangan pers yang dilakukan melalui daring malam ini, pihaknya memastikan menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni di Mako Brimob.
“Yang bersangkutan malam ini (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” jelas ini Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
Dikatakan Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Beredar Kabar Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Selain itu, Kadiv Humas Polri juga menyebutkan, timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pro justicia.
Tak hanya Ferdy Sambo, Timsus dan Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.
“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus),” kata Dedi.
Lanjut Dedi, penempatan khusus bagi empat orang tersebut, dilakukan dalam rangka untuk pembuktian dan sidang etik atas ketidakprofesionalan dalam melaksanakn olah TKP.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” papar Dedi.
Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
“Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP,” kata Dedi. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: