100 Hari Kerja, Kades Baru Ditarget Bawa Perubahan

100 Hari Kerja, Kades Baru Ditarget Bawa Perubahan

--

ULOK KUPAI RU.ID - Camat Ulok Kupai, Abdul Hadi, S.IP, memastikan seluruh kepala desa periode 2022-2028 di wilayah kerjanya telah resmi dilantik dan melaksanakan rangkaian serah terima jabatan (sertijab). Kini, Camat meminta kepala desa agar segera melaksanakan pekerjaannya. Selain itu, mengawali tugas kepala desa, pihaknya menargetkan pelaksanaan program 100 hari kerja. 

Dikatakan Camat Ulok Kupai, Abdul Hadi, S.IP, adapun rangkaian program 100 hari kerja itu minimal adanya perubahan kecil yang bisa berdampak kepada kemajuan desa.

"Kita targetkan seluruh kades baru dapat mengawali tugasnya dengan melaksanakan program 100 kerjanya. Dan minimal kegiatan program 100 hari kerja yang dilaksanakan oleh kades baru ini bisa memberi dampak terhadap kemajuan desa yang dipimpinnya," ungkapnya.

Tak perlu muluk-muluk, minimal kata Camat, pekerjaan tersebut membuat desa menjadi lebih hidup dan ada kemajuan.

"Bisa dengan penyaluran BLT-DD, rangkaian HUT RI tahun dan masih ada banyak hal lain yang bisa dikerjakan oleh kades baru selama 100 hari kedepan. Tidak usah fokus dengan pekerjaan yang terlalu berat dulu. Silakan lakukan pekerjaan ringan yang bisa dituntaskan dengan waktu yang singkat dan bisa membawa perubahan," terangnya.

Lebih jauh, Abdul Hadi mengatakan, kades baru dituntut untuk memikirkan rencana kerjanya dalam tempo jangka menengah selama enam tahun kedepan. Program kerja jangka menengah itu kata Camat, harus dituangkan dalam dokumen RPJMDes, dimana seluruh isi rancangan kerja setiap kades di dalam dokumen RPJMDes itu harus selaras dengan RPJM daerah yang diusung oleh kepala daerah. 

"Selain, itu Kades juga mulai bersiap untuk menyusun rencana kerjanya dalam jangka menengah lewat RPJMDes. RPJMDes ini penting. Karena dasar program kerja setiap Kades harus tersusun dan terencana di dalam dokumen tersebut. Dan isi dari rencana kerja kades yang tersusun dalam RPJMDes itu harus selaras dengan RPJM Bupati. Selebihnya, dalam proses penyusunan RPJMDes nantinya. Kades juga harus melibatkan keterwakilan masyarakat. Agar program kerja yang nantinya direncanakan dan diusulkan oleh masyarakat kepada desa bisa terlaksana," demikian Camat. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: