Dari Tahanan Polda Bengkulu, Kades Tanjung Muara Dilantik Camat Pinang Raya

Dari Tahanan Polda Bengkulu, Kades Tanjung Muara Dilantik Camat Pinang Raya

Proses pelantikan Kades Tanjung Muara dari ruang Pola BPKAD Bengkulu Utara beberapa waktu lalu--

ARGA MAKMUR RU.ID - Tidak seperti 182 Kepala Desa (kades) lainnya di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dilantik secara serentak pada tanggal 29 Juli 2022 lalu, Kades Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya harus mengikuti proses pelantikan susulan pada Rabu (3/8) siang tadi. Ini lantaran dirinya tengah berstatus sebagai tahanan Kejati Bengkulu, karena kasus dugaan korupsi program replanting. 

Pelantikan sendiri dilaksanakan secara daring oleh Pemkab Bengkulu Utara. Dengan posisi pengambil sumpah dalam hal ini Camat Pinang Raya, M. Irfan berada di ruang pola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan kades yang dilantik berada di ruang tahanan Polda Bengkulu. Proses pelantikan sendiri hampir sama dengan kades lainnya, hanya saja mekanismenya yang sedikit berbeda.

"Proses pelantikan PR sebagai Kades Tanjung Muara sudah selesai dilaksanakan," ungkap Camat usai melakukan pelantikan. 

Namun, posisi kades di desa tersebut rencananya akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan saat ini usulan sudah disampaikan ke pihak DPMD BU.

"Posisi kades akan diisi oleh Plt atau sesuai arahan dari dinas," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala DPMD BU, Margono, S.Pd mengaku akan segera memproses usulan yang telah disampaikan oleh pihak kecamatan, hal ini guna tetap berjalannya roda pemerintahan di desa tersebut. 

"Secepatnya akan kita proses sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," jelas Kadis. (mae)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: