Nasib Dua Warga Ketahun di Polda Belum Pasti

Nasib Dua Warga Ketahun di Polda Belum Pasti

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memimpin mediasi antara PT Pamor Ganda dan warga, beberapa waktu lalu.--

KETAHUN RU.ID - Hingga Selasa (2/8) kemarin, nasib dua warga asal Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun yang ditahan Polda Bengkulu, sebagai buntut atas kerusuhan yang terjadi di Kantor PT Pamor Ganda belum ada kepastian. 

Upaya yang didorong Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah untuk menggunakan jalur restorative justice dengan pencabutan laporan oleh perusahaan pun masih belum menemui titik temu. Pasalnya, hingga Selasa (2/8/2022) kedua warga Ketahun ini masih belum dibebaskan.

Kepada RadarUtara.ID, Sekdes Pasar Ketahun, Yundrik, mengaku belum mengetahui pasti bagaimana kelanjutan dan nasib dari kedua warganya yang masih ditahan oleh Polda Bengkulu. 

"Hari ini belum ada kabar lagi," akunya.

Yundrik hanya mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Polda Bengkulu jika proses penyelesaian hukum terhadap kedua warganya itu masih terkendala belum adanya pencabutan laporan oleh PT Pamor Ganda.

"Kabarnya karena perusahaan belum mencabut laporannya. Sehingga proses penyelesaian belum dapat dilakukan," terangnya.

Jika memang kendalanya adalah pencabutan laporan, pihaknya berharap PT Pamor Ganda segera melakukan proses pencabutan laporan sesuai kesepakatan.

"Harapan kami perusahaan bisa mencabut laporan sesuai kesepakatn saat mediasi. Sehingga dua warga kami bisa segera pulang," demikian Yundrik. (sig)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: