Pemdes Pasar Sebelat Desak Komitmen Agricinal dan Pemda

Pemdes Pasar Sebelat Desak Komitmen Agricinal dan Pemda

Ilustrasi--

PUTRI HIJAU RU.ID- Dipastikan, hingga memasuki pertengahan tahun 2022, ini. Segala bentuk komitmen yang sempat disanggupi oleh managemen PT Agricinal-Sebelat kepada masyarakat Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau belum ada yang terlaksana secara konkret. Begitu dengan kewajiban Pemkab BU untuk memfasilitasi tahapan penyerahan lahan pemukiman milik masyarakat Desa Pasar Sebelat yang berasal dari HGU PT Agricinal juga belum terlaksana sesuai harapan, alias semakin tidak jelas.

Menanggapi kondisi, ini Kades Pasar Sebelat, Zamari, turut kecewa dengan sikap perusahaan dan Pemkab BU yang kunjung serius dalam menuntaskan permasalahan yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat di desa wilayah penyangga khususnya Desa Pasar Sebelat.

Diakui Zamari, komitmen perusahaan yang nyata hari, ini belum di aminkan oleh perusahaan salah satu contoh konkretnya adalah terkait kesanggupan perusahaan untuk menentukan batas HGU perusahaan dengan lahan yang berada di luar HGU. Padahal kata Zamari, komitmen perusahaan untuk memperjelas batas HGU, ini sudah berulang kali di sanggupi. Terkahir, diungkapkan Zamari, komitmen, itu dijanjikan kembali oleh perusahaan di dalam forum mediasi yang sempat berlangsung di Polres BU.

"Sampai hari, ini komitmen perusahaan untuk memperjelas batas HGU, itu belum terlaksana. Padahal terakhir pada saat proses mediasi di Polres BU, perusahaan berjanji dan menyanggupi untuk segera memperjelas batas HGU-nya dengan lahan yang berada di luar HGU," tegas Kades.

Selain menyoal batas HGU, lanjut Zamari, proses penyerahan lahan pemukiman milik masyarakat Desa Pasar Sebelat yang sudah di inclave oleh perusahaan kepada Pemkab BU juga belum menemui titik terang. Sampai hari, ini diakui Zamari, proses penyerahan lahan milik masyarakat di desanya, itu masih mandek di tingkat kabupaten.

"Versi perusahaan, lahan pemukiman untuk masyarakat, itu sertifikatnya sudah terbagi. Di sisi lain menurut versi Pemkab BU, perusahaan belum mengeluarkan lahan pemukiman, itu dari dalam HGU. Dari sini kita melihat ada ketidak sinkronan atau keseriusan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan atau mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan hak masyarakat," tegasnya dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Zamari, memastikan. Dalam waktu dekat, ini pihaknya akan berusaha mendatangi pihak terkait di jajaran Pemkab BU untuk memperjelas proses penyerahan lahan pemukiman milik masyarakat di desanya, itu. Selebihnya, koordinasi dari sisi lain juga akan diupayakan oleh desa dengan mendatangi managemen perusahaan PT Agricinal untuk memperjelas komitmen perusahaan memperjelas batas HGU.

"Agenda pertama kita akan datang ke Pemda BU untuk berkoordinasi soal lahan pemukiman milik masyarakat. Selanjutnya kita juga akan berkoordinasi dengan perusahaan dan beberapa pihak terkait lainnya untuk mendesak komitmen perusahaan dalam memperjelas batas HGU. Mudah-mudahan langkah yang akan kita tempuh, ini nantinya mendapat respon positif sehingga polemik yang selama, ini terjadi antara perusahaan dan masyarakat di desa penyangga khususnya Desa Pasar Sebelat bisa tuntas," demikian Kades yang kembali terpilih di periode kedua, ini.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: