Dewan Dorong Kades Baru dan BPD Telusuri Aset BUMDes
--
PUTRI HIJAU RU.ID - Wakil Ketua Komisi I DPRD BU, Edi Putra, S.IP, mendorong seluruh kepala desa (Kades) baru di periode 2022-2028 untuk bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam upaya penelusuran aset atau modal yang pernah digelontorkan terhadap Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes).
Penelusuran aset dan modal ini, menurut Edi penting dilakukan. Agar keberadaan BUMDes yang selama ini dalam kondisi mati suri atau tidak produktif menjadi jelas. Ini lantaran, modal yang pernah digelontorkan berasal dari dana desa (DD) yang merupakan bagian dari uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
"Dari awal kita sudah mendorong seluruh Kades dan BPD di masing-masing desa untuk memperjelas atau menelusuri modal yang pernah diberikan ke BUMDes. Karena kami melihat selama, ini sudah banyak desa yang mengelontorkan modalnya tapi output belum ada yang terlihat jelas. Sehingga di momentum transisi pergantian Kades ini. Kami mendorong seluruh Kades di periode baru bisa bersinergi dengan BPD untuk memperjelas modal-modal atau aset yang dimiliki oleh masing-masing BUMDes yang ada di desanya," tegas Edi.
Untuk menelusuri modal dan aset BUMDes, kata Edi, setiap BPD berhak melakukan evaluasi atau meminta pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes melalui Kades.
"Dari laporan, itu nanti akan terlihat jelas berapa besar modal yang pernah dikeluarkan oleh desa untuk BUMDes. Kalau pun modal tersebut sudah pernah digunakan untuk kegiatan usaha. Alur kegiatan usaha yang sudah pernah dikelola BUMDes juga harus dilaporkan secara detil. Baik untung maupun rugi hingga aset-aset yang sudah ada. Selanjutnya dari evaluasi, itu jika ada temuan yang patut ditindaklanjuti, BPD berhak merekomendasikan temuan tersebut ke Inspektorat BU," imbuhnya.
Edi berharap, seluruh BUMDes yang masih berusaha untuk eksis dan berharap dukungan dari desa agar dapat mengikuti regulasi atau ketentuan yang berlaku.
"Selama legalitas BUMDes belum jelas, desa juga jangan ngotot untuk memberikan suntikan modal secara menerus kepada BUMDes. Karena aturan saat, ini sudah cukup jelas. Setiap BUMDes yang masih mengharapkan modal dari desa tidak hanya dituntut harus memiliki badan hukum dari notaris. Tapi juga dituntut harus teregistrasi di beberapa kementerian terkait. Kita berharap kehadiran BUMDes benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan tidak menjadi ajang penyalahgunaan anggaran," pungkasnya. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: