Antisipasi Penyelewengan, PADes Harus Masuk dalam APBDes

Antisipasi Penyelewengan, PADes Harus Masuk dalam APBDes

--

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Guna mengantisipasi penyelewengan atau penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes), atau anggaran yang bersumber dari selain DD/ADD. Baik yang berasal dari kebun kas desa, program CSR hingga PADes yang bersumber dari pihak ketiga lainnya. Maka, setiap desa harus memasukan pundi-pundi PADes yang dimilikinya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Jika PADes tidak terakomodir di dalam APBDes, maka dapat dipastikan PADes yang didapatkan oleh setiap desa akan sangat rentan disalahgunakan.

"Kalau tidak masuk di dalam APBDes, otomatis penggunaan PADes ini akan memberatkan dan menjadi pertanyaan dalam penggunaannya. Dan jelas, pasti akan jadi pertanyaan. Dari mana asalnya? Meskipun asalnya dari pihak ketiga. Pasti nominalnya akan dipertanyakan. Belum lagi Perdes mana yang menjadi dasar penggunaannya? Kalau sudah tidak jelas, artinya dana yang bersumber dari PADes ini sangat rentan disalahgunakan. Sehingga seluruh sumber PADes yang dimiliki desa harus masuk di dalam APBDes," tegas Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi PMd, Joni Ismanto, ST.

Sementara dari sisi alur penggunaan PADes ketika sudah masuk di dalam APBDes, menurut Joni, tergantung dari hasil rapat atau musyawarah di tingkat desa. 

Artinya, kata Joni, bantuan yang berasal dari pihak ketiga ini, setelah di APBDes-kan. Maka akan muncul peraturan kepala desa (Perkades) untuk menggunakan anggaran tersebut. 

"Dan sebelum masuk ke tahap Perkades. APBDes tersebut harus didasari oleh Perdes. Dimana Perdes itu nanti akan menjelaskan penggunaan APBDes-nya. Selanjutnya rincian dari penggunaan APBDes itu ada di dalam Perkades. Intinya di awal sebelum dilakukan penetapan APBDes, itu harus ada hasil musyawarah yang melibatkan BPD," demikian Joni. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: