Arsip Dibawah 10 Tahun Bakal Dimusnahkan Agustus Mendatang

Arsip Dibawah 10 Tahun Bakal Dimusnahkan Agustus Mendatang

--

BENGKULU RU.ID- Untuk memberikan data arsip yang akuntabel dan masih bisa diakses secara terbuka oleh publik, maka diperlukannya penyeleksian data arsip yang masih bisa digunakan dan yang sudah masuk dalam masa kadaluarsa. 

Bidang Pengelolaan Kearsipan dan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan melaksanakan Rapat Tim Penilaian Arsip Usul Musnah dengan Retensi dibawah 10 Tahun. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Bidang Pengelolaan Kearsipan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan, Ibrahim Daud, S.Pd, M.Pd dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasaan Kearsipan Dian Fitri Sari, SE, MM dan dan Seluruh Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.

Hasil Rapat tersebut rencana melakukan pemusnahah Arsip yang layak dimusnahkan atau dipending dengan kesepakatannya sebelum bulan Agustus mendatang, dengan jumlah 190 berkas. 

"Tentunya kita wajib menyajikan data arsip yang akuntabel, maka diperlukan pemusnahan untuk data yang memang sudah kadaluarsa," jelas Kabid Pengelolaan Kearsipan, Ibrahim Daud, S.PD, M.Pd.

Untuk Pemusnahan 10 Tahun di ambil dari Bidang Arsip dan di atas 10 Tahun di ambil yang ada di Depo Arsip. Berkas yang akan dilakukan Pemusnahan meliputi Surat Perintah Tugas (SPT) dan usul Kenaikan Pangkat.

"Total berkas yang sudah final untuk dimusnahkan merupakan berkas yang memang tidak digunakan lagi, karena sudah habis masa berlakunya," tandasnya. (tux/prw)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: