Pemutihan Pajak Bisa Lewat Samsat Desa, Ini 3 Layanan dan Syaratnya
--
PUTRI HIJAU RU.ID - Mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 30 November 2022, Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah, kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ini ada 3 jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pertama adalah pembebasan yang ditujukan kepada pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Kemudian yang ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Sementara, untuk mengakses pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat khususnya yang berada di wilayah Ketrina (Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Pinang Raya) tidak perlu khawatir harus pergi ke Kantor Samsat Kabupaten atau Provinsi Bengkulu. Pelayanan ini bisa diakses oleh masyarakat di hari kerja melalui Kantor Samsat Desa (Samdes) di Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau depan Mapolsek Putri Hijau.
"Benar, Gubernur telah mengadakan kembali program pemutihan pajak bermotor yang berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 November tahun 2022. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut bisa mendatangi dan akan kita layani lewat Kantor Samsat Desa di depan Mapolsek Putri Hijau," ungkap anggota Satlantas Polsek Putri Hijau yang turut memperkuat pelayanan di Samdes Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah.
Ditambahkan anggota Satlantas Polsek Putri Hijau yang turut bertugas di bagian pendaftaran dan registrasi di Samdes Putri Hijau ini, untuk mengikuti tiga pelayanan yang ada di program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat wajib melengkapi beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Ada pun, syarat dan ketentuan yang dimaksud meliputi STNK, KTP dan BPKB.
"Tiga dokumen persyaratan, itu semuanya di fotocopy. Jika syarat tersebut sudah ada, silakan datang ke Samdes dan akan kita layani sesuai keperluan masyarakat," demikian Iis. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: