Terbukti Melanggar, KRPB Desak Gubernur Teken Rekomendasi Cabut Izin FBA

Terbukti Melanggar, KRPB Desak Gubernur Teken Rekomendasi Cabut Izin FBA

Demo Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) beberapa waktu lalu. --radarseluma.disway.id

BENGKULU RU.ID - Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) yang terdiri dari warga Pasar Seluma, mahasiswa, dan WALHI Bengkulu mendesak Gubernur, Dr. H. Rohidin Mersyah, menandatangani rekomendasi pencabutan izin PT Faminglevto Bhakti Abadi (FBA). Pasalnya FBA yang bergerak di sektor pertambangan pasir besi tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktifitasnya.

"Dalam rapat koordinasi crosschek dan analisis temuan kemarin (Kamis, red), PT. FBA terbukti tidak menjalankan kewajiban izin usaha pertambangan dan melanggar peraturan perundang-undangan, bahkan perizinan yang dikantongi PT FBA belum lengkap. Kemudian temuan lainnya jika pertambangan itu juga masuk dalam kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Pasar Seluma," ungkap Perwakilan Mahasiswa, Riki Pratama.

Disamping itu, lanjut Riki, juga terungkap jika PT FBA belum melakukan perbaikan AMDAL dan belum memiliki persetujuan teknis air limbah. Lalu terdapat tumpang tindih konsesi tambang dengan lahan warga, vegetasi pantai dan lahan lainnya yang belum dikoordinasikan dengan dinas instansi terkait. Areal tambang berada di zona yang dilarang, dan berpotensi merusak ekosistem laut.

"Serta belum mendapatkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan fakta pelanggaran itu, kita mendesak dan menagih janji Gubenur Bengkulu yang  sudah menyanggupi untuk menandatangani surat rekomendasi pencabutan izin dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan hukum terhadap PT FBA," tegasnya.

Menurutnya, sesuai lasal 119 UU No 3 tahun 2020 huruf (a) menyatakan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, maka dapat dicabut perizinannya oleh Menteri.

"Maka tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak mengirimkan surat rekomendasi pecabutan izin PT FBA ke Kementerian ESDM, sesuai laporan temuan pelanggaran dari Dinas ESDM, DLHK dan DKP  Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Sementara perwakilan warga Desa Pasar Seluma, Anton menyampaikan, bukan hanya sebagas menandatangani rekomendasi saja, tetapi Gubernur juga harus melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan PT FBA.

"Permintaan kita ini sesuai janji yang telah disampaikan Gubernur. Ditambah lagi PT FBA juga kami duga melakukan pembohongan publik, karena sebelumnya menyatakan izin mereka lengkap," beber Anton.

Desakan ini juga dipertegas Kepala Advokasi dan Program WALHI Bengkulu, Dodi Faisal. Ia menambahkan, PT FBA terus menghindar dari proses evaluasi yang selama ini telah dilakukan.

"PT FBA yang diminta hadir dalam rapat evaluasi untuk menunjukan dokumen kewajiban perizinan dan lingkungan, malah tidak hadir. Ini semakin menunjukan tidak adanya rasa hormat PT FBA kepada pemerintah daerah," tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: