Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Mukomuko Release Penanganan Perkara

Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Mukomuko Release Penanganan Perkara

Dalam rangka HBA ke-62, Kejari Mukomuko merelease perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juli, tahun ini. --

MUKOMUKO RU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali merelease perkara yang berhasil ditangani dari Januari hingga Juli 2022 ini. Release penanganan perkara yang dilaksanakan di aula kantor Kejari Mukomuko, Jumat (22/7) siang kemarin, bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun. 

Release tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH, Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, Kasi Datun, Dodiansyah Putra, SH, MH, dan Kasi Pidum, Lisdawati, SH, MH. Bidang Intelijen, kata Kajari, saat ini sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran BUMDes di Desa Air kasai Kecamatan Air Dikit tahun 2021. 

“Perkara ini masih tahap penyelidikan dan prosesnya jalan terus. Selanjutnya, Bidang Intelijen juga melaksanakan kegiatan diantaranya Jaksa masuk sekolah baik SD dan SMP di daerah ini. Tidak hanya itu, Bidang Intelijen juga melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum,” tegas Kajari. 

Selain itu, Kajari menjelaskan, sejak Januari hingga Juni tahun ini, Bidang Pidana Umum juga menanganai sebanyak 65 perkara. Dari sebanyak 65 perkara itu, yang inkrah atau putus 39 perkara, proses penuntutan di pengadilan 45 perkara termasuk perkara tahun 2021 yang ditangani pada tahun 2022 ini.

Perkara yang masuk di Kejari Mukomuko diantaranya narkoba sebanyak 16 perkara, pencurian berjumlah 18 perkara, penganiayaan sebanyak 6 perkara, penipuan dan pemggelapan ada 9 perkara, perzinaan sebanyak 2 perkara, perlindungan anak sebanyak 5 perkara, pemerasan atau pengancaman sebanyak 1 perkara, KDRT sebanyak 2 perkara, lakalantas sebanyak 3  perkara,  kepemilikan sajam sebanyak 1 perkara, tindak pidana kesehatan sebanyak 1 perkara, dan tindak piadana adminstrasi kependudukan 1 perkara. 

"Itulah perkara yang ditangani Bidang Pidana Umum. Selain itu, kami juga menyelesaikan dua perkara melalui restorative justice (RJ)," bebernya.

Tidak hanya itu, di tahun ini, Bidang Pidana Khusus Kejari Mukomuko juga menanganai sejumlah perkara dari mulai proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Sejak Januari hingga Juli ini, Bidang Pidsus menangani satu perkara dugaan korupsi APBDes Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh. Perkara itu, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu mantan Kades dan Bendahara Desa setempat. Bahkan, berkas perkara milik kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan beberapa waktu lalu.

Selain itu, sambung Kajari, sebelumnya penyidik juga menangani perkara korupasi pakaian Linmas di Dinas Pol PP  tahun 2020. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan 7 orang tersangka yanh sekarang ini sudah menjalani pidananya.

"Untuk perkara korupsi seragam Linmas, kami telah menyelamatkan uang negara hingga mencapai Rp 500 jutaan. Dan uang itu sudah disetorkan ke kas negara,. Tidak hanya itu, Bidang Pidsus saat ini juga sedang menangani perkara dugaan korupsi Bansos BPNT. Tahapan kasus masih menunggu hasil audit KN dari BPKP Bengkulu," terangnya.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mukomuko, juga sudah melaksanakan sejumlah kegiatanya. Diantaranya pendampingan hukum melalui MoU antara Kejaksaan dan Pemkab Mukomuko.

"Kami juga melakukan pendampingan hukum  Bidang Datun terhadap Pemkab Mukomuko. Pendampingan ini setelah sebelumnya kami melaksanakan penandatangan kerjasama antara Pemkab dengan Kejari Mukomuko," pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: