PLN

Dinilai Langgar Perjanjian, Warga Gempur PT Pamor Ganda

Dinilai Langgar Perjanjian, Warga Gempur PT Pamor Ganda

Warga demo ke Kantor PT Pamor Ganda --

ARGA MAKMUR RU.ID - Aksi unjuk rasa berujung perusakan kantor induk PT Pamor Ganda dilakukan warga dari Desa Pasar Ketahun, Talang Baru, Lubuk Mindai dan Desa Kualalangi. Aksi yang dilakukan warga pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB ini, diduga dipicu oleh tindakan PT Pamor Ganda yang melakukan replanting di Afdeling I dalam wilayah HGU PT Pamor Ganda.

Akibatnya, kantor induk perusahaan inipun di bagian jendelanya banyak mengalami kerusakan. Bahkan, peringatan polisi tak digubris warga.

Kronologi yang diperoleh Radar Utara, PT Pamor Ganda melakukan proses replanting dengan menjalankan alat berat di Afdeling I. Hal ini dinilai mengingkari kesepakatan yang sebelumnya dibuat oleh warga dan perusahaan pada Rabu (13/7/2022) di Kantor Polsek Ketahun.


Warga berkumpul di kantor PT Pamor Ganda--

Lantaran perusahaan tetap melanjutkan proses replanting, maka warga memaksa alat berat untuk menghentikan aktivitasnya. Usai itu, warga beramai-ramai mendatangi kantor induk PT Pamor Ganda untuk meminta klarifikasi dari pimpinan perusahaan atas aktivitas replanting yang dilakukan.

Sayangnya, sesampainya di kantor perusahaan ini, warga yang meminta bertemu dengan Manager PT Pamor Ganda, Paten Siagian, justru tak menemui hasil. Pasalnya, manajer perusahaan ini diketahui memilih menyelamatkan diri dengan menggunakan mobil strada dan tak mau menemui warga.

Akibatnya, warga pun marah dan melempari kantor perusahaan ini dengan batu dan membuat kaca-kaca jendela pecah.

Polisi yang melihat hal ini berusaha menghentikan aksi warga dengan memberikan tembakan peringatan.

Sayangnya, warga tak menggubris dan masih tetap melanjutkan aksi ini.

Tak kunjung dapat menemui manajer perusahaan, sekitar pukul 14.30 WIB, warga yang berkumpul ini pun membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Diketahui, dalam pertemuan antara warga dan perusahaan yang difasilitasi Pemkab Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara di Polsek Ketahun, menghasilkan kesepakatan diantaranya, Kepala Desa harus menyurati Bupati Bengkulu Utara dan PT Pamor Ganda untuk relokasi perumahan warga seluas 50 Hektar. Kemudian, Dilakukan pengukuran ulang atas lahan HGU di Afdeling I Pamor Ganda dengan disaksikan oleh perwakilan warga dan difasilitasi oleh PT Pamor Ganda. Kesepakatan ketiga, adanya kejelasan kebun kas desa dan kesepakatan keempat adalan ditundanya aktivitas replanting hingga persoalan antara warga dan perusahaan disepakati selesai.

Tak hanya itu, dalam pertemuan ini juga ada kesepakatan pemberian kompensasi Rp 1 juta sebagai kas desa penyangga dari PT Pamor Ganda. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: