PDPK Dilarang Double Job

PDPK Dilarang Double Job

YUDI/RU - Sekda Mukomuko menggelar rapat soal nasip tenaga PDPK. Rapat dihadiri Ketua DPRD Mukomuko.--

MUKOMUKO RU.ID – Ini peringatakan penting bagi seluruh guru honorer daerah atau Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK). Mereka yang double job dan honornya diberikan dari dana pemerintah maka tidak ada pilihan, tetap bertugas di madrasah atau di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.

Jika masih ingin jadi guru berstatus PDPK atau Honda maka harus keluar dari madrasah tersebut. Bukan saja dari madrasah swasta, termasuk bagi yang bertugas di madrasah negeri. Sekalipun guru PDPK itu sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Mereka harus pilih, mau tetap di madrasah atau pindah tugas ke sekolah dasar negeri (SDN) atau di sekolah menengah pertama negeri (SMPN). Karena kita juga masih kekurangan guru pendidikan agama Islam,” ujar Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana, saat dikonfirmasi usai menggelar rapat mengenai hasil asesment dan mengenai kelanjutan PDPK, kemarin. 

Pemkab tidak keberatan jika guru PDPK memilih tetap di madrasah lantaran sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Demikian juga pada guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Namun mereka dipastikan tidak diperpanjang kontraknya sebagai PDPK. Dan ini berlaku pada setiap jenjang madrasah, baik di madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs) maupun di madrasah aliyah (MA). 

“PDPK yang di madrasah, apalagi sudah sertifikasi Kemenag, putus. Karena tidak mungkin juga mereka pertahankan PDPK. Sedangkan yang belum sertifikasi, bisa pilih, tetap di madrasah dengan resiko tidak lagi PDPK. Atau pindah ke SDN dan SMPN,” terang Yandaryat. 

Kemudian yang juga akan dipertahankan, PDPK yang sudah berusia 50 tahun lebih. Baik sudah sertifikasi maupun belum. Meskipun sebelumnya, mereka direncanakan dilengserkan dari PDPK.

“Tetap kita pertahankan sebagai penghargaan Pemkab pada mereka. Karena saat awal mereka diangkat bertugas, pasti umur mereka dibawah itu,” katanya.

Tentunya dengan tetap melihat faktor lainnya, seperti pendidikan harus linier, dan tidak indisipliner. Selain itu, tidak juga double job. Jika demikian, dia harus memilih, sebab dia menerima uang yang sumbernya sama-sama dari negara.

“Walaupun dia hanya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang itu dipilih oleh masyarakat. Tetap harus putuskan, pilih jadi PDPK atau BPD. Bisa saja tetap sebagai BPD, tapi dia harus ada komitmen, tidak menerima pendapatan dari APBDes, sebagai statusnya BPD itu,” sampainya.

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menyatakan, secara kelembagaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab, terkait hasil asesmen tersebut. Dan perlu jadi catatan Pemkab, bahwa sebelum dilaksanakan asesmen, telah terjadi kekurangan guru di Mukomuko. Dengan adanya asesmen, makin ketahuan jumlah kekurangan guru. 

“Jadi mohon pertimbangan, kalau semakin dikurangi makin besar pula jurang kekurangan guru kita. Jadi kemungkinan nanti untuk dirasionalkan yang betul-betul tidak aktif, double job, PDPK yang sudah jadi PPPK. Karena tidak mungkin rasionalisasi dengan angka tinggi. Maka kita akan semakin besar kekurangan gurunya,” pungkas Ali. (rel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: