Isu Pergantian Perangkat Memanas

Isu Pergantian Perangkat Memanas

KERKAP RU.ID - Isu mengenai Pergantian Perangkat Desa setelah Pilkades 2022 berakhir kembali menjadi buah bibir, apalagi setelah proses perhitungan suara selesai dan didapati pemenang Pilkades isu ini kian merebak karena banyaknya wajah - wajah baru yang akan menjadi nahkoda desa untuk masa jabatan 6 tahun kedepan.

Selain itu, posisi perangkat Desa saat ini memang cukup mengguirkan, karena penghasilan tetap (Silap) yang sudah setara dengan Gaji PNS golongan IIa sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.

Disisi lain, perangkat Desa saat ini tidak memiliki kekuatan yang benar - benar mampu membendung jika dilakukan pergantian oleh Kades yang baru terpilih nanti, hal ini pun diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kades.

Tokoh masyarakat Kecamatan Kerkap, Tuahono menilai, perangkat desa tidak bisa terlalu jumawa dengan posisinya saat ini, hal ini lantaran tidak sanksi jika Kades ingin memberhentikan atau melakukan pergantian perangkat desa.

"Jika Kades yang baru mau mengganti perangkatnya, hak mereka karena mereka adalah pemimpin, mereka pasti juga, mempunyai alibi kuat untuk melakukan hal tersebut," tuturnya.

Akan tetapi disampaikannya, ada mekanisme yang harus dipatuhi terkait pergantian perangkat desa sehingga Kades yang baru terpilih atau yang baru menjabat tidak bisa seenaknya mengganti.

"Kepala desa terpilih tidak boleh sembarangan mengganti perangkat desa tanpa didasari dengan aturan,” katanya.

Lanjutnya, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) atau diberhentikan.

"Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” sampainya. (bin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: