PPKD: Masalah Ijazah Diluar Konteks Pilkades

PPKD: Masalah Ijazah Diluar Konteks Pilkades

Ijazah--

NAPAL PUTIH RU.ID - Pengaduan dugaan pelanggaran Pilkades yang sempat diajukan oleh salah satu Cakades Desa Air Tenang Kecamatan Napal Putih, Nopisarginta Kencana, ditanggapi dan mendapat respon dari PPKD Desa Air Tenang. 

Dalam surat balasan nomor 020 yang disampaikan kepada pihak pelapor itu. PPKD Air Tenang menyatakan, dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, dinilai di luar konteks Pilkades. Selanjutnya, PPKD memastikan pihaknya telah melaksanakan tahapan Pilkades sesuai jadwal dan juknis yang tertuang dalam aturan Permendagri RI, Perda dan Perbup tahun 2022. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades telah dilakukan secara teliti, cermat dan tepat. 

Selebihnya, bila sanggahan yang dibuat oleh PPKD dianggap kurang berkenan, PPKD Air Tenang mempersilahkan pihak terkait untuk menindaklanjutinya ke pihak yang berwajib. Di sisi lain, pihak pelapor selaku Cakades Air Tenang nomor urut 3,  Nopisarginta Kencana, mengaku belum puas dengan sanggahan yang telah disampaikan oleh pihak PPKD. Ditegaskan pria yang akrab disapa Ginta ini, sanggahan PPKD belum cukup untuk menjawab pengaduan terkait kejanggalan dokumen ijazah  salah satu rivalnya tersebut. 

Dikatakan Ginta, sejak awal dirinya merasa dirugikan dan akan menindaklanjuti perkara tersebut ke pihak terkait. Ginta menilai, PPKD sudah mengetahui persoalan ini sejak awal tahapan seleksi Balon Kades. Sayangnya kata Ginta, PPKD dianggap telah memaksakan permasalahan yang terjadi dan tidak mengikuti tahapan yang harusnya dilakukan.

"Karena tidak ada upaya PPKD untuk melakukan proses verifikasi keabsahan ijazah yang bersangkutan. Padahal sebelumnya, surat dari masyarakat sudah masuk ke PPKD sebelum dilakukan penetapan Cakades. Cuma pihak PPKD tidak melakukan tahapan verifikasi ulang dan tidak menunjukan pembuktian dari upaya yang sudah dilakukan PPKD dalam mengklarifikasi berkas ijazah yang bersangkutan. Untuk memastikan bahwa pengaduan yang kita sampaikan itu benar atau tidak," tegas Ginta.

Selanjutnya, Ginta mengakui, dirinya telah mendapati perbandingan antara paket B kandidat Cakades atas nama Supriadi (Cakades Terpilih) dengan paket B milik Balon Kades lainnya yang sama-sama berasal dari satu PKBM. Kata Ginta, dalam ijazah paket B keduanya terdapat perbedaan.

"Paket B kandidat lainnya, dikeluarkan pada 2 Agustus 2008. Sedangkan milik Cakades atas nama Supriadi, dikeluarkan tanggal 15 Desember 2008. Dan saat itu, yang bertandatangan di kedua ijazah tersebut kepala dinasnya berbeda. Perbedaan-perbedaan ini lah yang menjadikan keraguan bagi kami," akunya.

Selain keabsahan paket B, kata Ginta, pihaknya juga meragukan keabsahan paket C yang dimiliki oleh rivalnya Supriadi. Diungkapkan Ginta, perbandingan atau perbedaan juga terjadi kepada ijazah milik pihak yang bersangkutan. Lanjut Ginta, peserta terakhir ujian paket C waktu itu berada di tanggal 13 Desember tahun 2010. Sementara Paket C yang dimiliki oleh Supriadi, dikeluarkan pada bulan Juli 2010. 

"Itu dangat menyolok. Apakah mungkin, PKBM berbeda-beda ujiannya. Sama dengan paket B-nya yang juga berbeda waktu ujiannya. Perlu diketahui, paket C milik Supriadi dikeluarkan tahun 2010. Kenapa waktu pendaftaran kemarin yang bersangkutan membuat surat keterangan. Bahwa akan mengikuti ujian di bulan Maret tahun 2022. Berarti selama ia menjabat perangkat desa memakai paket B. Padahal syarat minimal menjadi perangkat desa setahu kami harus paket C. Bisa jadi paket C, itu sudah digunakan untuk bekerja. Nah, ini lah yang kami sayangkan ke PPKD. Tidak merespon laporan yang sudah disampaikan sejak awal," imbuhnya.

Lebih jauh Ginta menerangkan, untuk membuktikan kejanggalan-kejanggalan ini, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang khususnya dinas terkait di BU. Upaya yang dilakukan oleh Ginta, hanya bersifat merespon kejanggalan yang timbul dan berharap, temuan yang telah ia laporkan dapat menjadi pertimbangan pihak terkait untuk membuktikannya dan menindak lanjuti persoalan yang terjadi. 

"Sejak awal, PPKD seperti memaksakan berdasarkan pikiran bukan berdasarkan peraturan. Rencananya besok Senin (hari, ini Red) kita akan berangkat ke SKB untuk mengklarifikasi langsung keabsahan paket milik kandidat yang kita ragukan ini. Baik paket B-nya maupun paket C-nya. Semua akan kita kroscek ke pihak terkait di kabupaten," tegasnya.

Terpisah, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Misbansyah, sependapat dengan surat sanggahan yang telah disampaikan oleh PPKD. Kata Misbansyah, pengaduan soal ijazah yang disampaikan oleh salah satu kandidat Cakades kepada PPKD itu berada diluar konteks Pilkades. 

"Kalau itu terbukti benar, artinya ngak ada hak kita untuk dilantik atau dibatalkan. Paling ditunda pelantikannya. Namun untuk membuktikannya, harus melalui proses dan melibatkan pihak terkait yang berkompeten," demikian Misbansyah.(sig)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: