PT DDP Dituding Lakukan Pengrusakan Plang Informasi

PT DDP Dituding Lakukan Pengrusakan Plang Informasi

DOK/RU - Plang informasi yang sebelumnya diduga telah dirusak PT DDP.--

BENGKULU RU.ID - PT Daria Dharma Pratama (DDP) dituding telah melakukan pengrusakan plang yang berisikan informasi, yang sengaja dipasang kuasa hukum petani Malin Deman. Dugaan pengerusakan yang dinilai telah melanggar hukum tersebut, disampaikan Kuasa Hukum Petani Malin Deman, Saman Lating, Jum'at (8/7).

"Kita menilai perbuatan pengerusakan papan informasi yang diduga dilakukan pihak PT DDP merupakan tindakan yang melawan hukum. Apalagi plang itu sengaja dipasang karena seluruh tindakan advokat dalam rangka melakukan pembantuan dan pembelaan terhadap kliennya dilindungi undang-undang," ungkap Lating.

Seperti, lanjutnya, yang termuat dalam pasal 18 ayat (2) UU No 18 tahun 2013 tentang advokat dan menyatakan tindakan seorang advokat tidak bisa dinilai sama dengan klien.

"Analoginya ketika orang punya rumah di atas lahan kita, rumahnya tidak bisa kita tindak, jika kita rusak maka termasuk tindak pidana," kata Lating.

Lebih jauh dikatakannya, begitu juga dengan tanah garapan yang diklaim PT DDP. Harusnya juga melakukan upaya hukum untuk bisa melakukan pengerusakan terhadap plang tersebut. Atas dasar ini pihaknya menilai jika PT DDP sudah melakukan pelanggaran hukum dengan telah merusak plang, yang disinyalir pada tanggal 20 Juni 2022 lalu.

"Ada sebanyak 6 papan plang atau spanduk informasi yang dirusak dan dihilangkan. Sehingga dari 10 plang yang kita fasilitasi, hanya tersisa 4 plang saja lagi. Atas kejadian ini kita sudah menyampaikan somasi kepada PT DDP, yang diduga telah melakukan pengrusakan terhadap plang tersebut," demikian Lating. (tux)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: