Penertiban Pasar Koto Jaya Bukan ‘Omdo’

Penertiban Pasar Koto Jaya Bukan ‘Omdo’

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT --

MUKOMUKO RU.ID - Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT memastikan, untuk penertiban pasar Koto jaya Kecamatan Kota Mukomuko bukan gertakan sambal atau omong doang (Omdo).

Dalam waktu singkat ini, pihaknya akan segera menginventarisir seluruh penyewa kios, auning, termasuk juga lapak pedagang di pasar itu. Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan mengevaluasi seluruh pengelola pasar Koto Jaya, termasuk merevisi peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar pengelolaan pasar tersebut.

“Semuanya akan kita inventarisir, termasuk kami juga akan merevisi Perbup yang dijadikan acuan pengelolaan pasar Koto Jaya. Untuk waktunya, akan kita laksanakam sesegera mungkin,” kata Ruri.

Upaya yang akan ia lakukan itu, sambung Ruri, tidak lain dan tidak bukan untuk tertibnya pasar Koto Jaya. Mulai dari pemanfaatan kios, auning, termasuk lapak pedagang. Ia meyakini, jika semua sudah tertib maka upaya mengejar pendapatan asli daerah, dapat dilaksanakan dengan baik.

“Makanya, Perbup yang lama harus kembali direvisi lagi. Sebab Perbup yang dijadikan acuan saat ini, masih banyak kekurangan termasuk soal target untuk mengejar pendapatan untuk daerah. Kita targetkan di tahun 2022 ini seluruhnya tuntas,” ujarnya.

Jika tahun ini penertiban termasuk revisi Perbup tuntas, maka di tahun 2023 mendatang, pihaknya meyakini pendapatan dari pasar untuk daerah akan meningkat drastis.

“Sebab pasar tersebut memiliki potensial besar untuk menhasilkan PAD. Bukan hanya dari lapak pedagang, namun dari parkir, sewa kios termasuk auning juga mampu menghasilkan PAD kalau dikelola dan ditata dengan baik,” pungkasnya. (rel)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: