Sambut Idul Adha, Dispertan Edarkan Pemberitahuan
YUDI/RU - Sebelum penyembelihan hewan kurban, petugas bakal melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.--
MUKOMUKO RU.ID - Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Mukomuko, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, dan kepada pengurus Masjid se-Kabupaten Mukomuko. Surat pemberitahuan tersebut menidaklanjuti surat edaran Mentri Pertanian RI nomor 04.SE/PK/300/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Adapun isi surat pemberitahuan tersebut diantaranya menyangkut soal persyaratan teknis pada perayaan hari raya Idul Adha. Hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, adminitrasi dan teknis. Persyaratan syariat Islam, hewan kurban harus sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, dan atau mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri,memiliki buah zakar lengkap yaitu 2 buah yang letaknya simetrik. Selain itu, hewan harus cukup umur. Untuk kambing atau domba diatas 1 tahun, dan sapi atau kerbau diatas 2 tahun.
“Sedangkan untuk persyaratan adminstrasi, setiap hewan kurban yang akan disembelih harus diperiksa oleh dokter hewan. Jika kondisiinya baik, maka petugas akan memberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ungkap Kepala Dispertan Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT.
Tidak hanya itu, Apriansyah menjelaskan, hewan yang akan disembelih harus hewan yang sehat. Sebagaimana diketahui, hewan yang sehat saat ini adalah hewan yang tidak menunjukkan gejala PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut, lidah, gusi, hidung atau kuku dan mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan. Sedangkan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH harus memiliki kendang sementara agar tidak terganggu hewan peka lain masuk ke tempat pemotongan. Tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higienis. Tersedia gasilitas untuk menampung limbah, karena limbah yang dihasilkan keluar dari lokasi sebelum dibakar.
“Dan tidak kalah pentingnya, harus tersedia fasilitas dan bahan untuk membersihkan kendaraan, peralatan, hewan dan juga orang serta tersedia air bersih yang mencukupi. Dan kami harapkan surat pemberitahuan yang sudah kami sampaikan dapat diindahkan dengan baik,” demikian Apriasyah. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: