Bupati dan Wabup Nyoblos, Cakades Incumben Mulai Ngantor

Bupati dan Wabup Nyoblos, Cakades Incumben Mulai Ngantor

DOK/RU - TAMPAK Bupati BU, Ir H Mian menyalurkan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkades serentak, Rabu kemarin. --

ARGA MAKMUR RU.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Rabu (6/7) kemarin, Bupati BU, Ir H Mian ikut mencoblos di Desa Giri Kencana dan Wakil Bupati BU, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, nyoblos di Desa Rama Agung. 

"Ini merupakan tugas kita semua untuk menyalurkan hak suara," ungkap Wabup Arie, usai melakukan proses pencoblosan kemarin.

Selain melakukan penyoblosan, dalam momen yang sama, Wabup Arie juga memantau proses Pilkades, baik terkait mekanisme pencoblosan juga terkait penerapan prokes selama proses Pilkades. Pasalnya, prokes merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan Pilkades serentak ini. 

"Prokes tetap harus diperhatikan, jangan sampai momen Pilkades memunculkan kasus Covid baru," tegas Wabup.  

Wabup juga  memantau proses Pilkades serentak gelombang pertama di BU bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan proses Pilkades berjalan dengan lancar. 

 

Hari Ini, Cakades Incumben Ngantor

SEMENTARA itu, Camat Ulok Kupai, Abdul Hadi, S.IP melalui Sekcam, Juliarto, S.IP memastikan, pelaksanaan Pilkades serentak di wilayahnya yang turut diikuti oleh 10 desa, berlangsung lancar dan damai. Begitu dengan berakhirnya tahapan pemungutan suara dan telah ditetapkannya Cakades terpilih pada hari Rabu (6/7), kemarin. 

Terhitung mulai Kamis hari ini, seluruh calon kepala desa (Cakades) incumben baik yang terpilih atau tak terpilih, mengakhiri masa cuti dan mulai ngantor untuk menghabiskan sisa masa jabatan yang masih tersisa hingga tanggal 28 Juli, mendatang. 

"Menurut ketentuan, setelah pemungutan suara dan dilakukan penetapan Cakades terpilih. Maka besoknya (hari, ini Red) Cakades incumben langsung aktif kembali melanjutkan sisa masa jabatannya," ujar Sekcam.

Lanjut Sekcam, diharapkan setelah aktif kembali, Cakades incumben yang masih memiliki sisa masa jabatan dapat menuntaskan pekerjaan yang belum tuntas. Selain itu masih Sekcam, selain harus melanjutkan sisa masa jabatan, juga harus menyusun LPPDes akhir masa jabatannya selama enam tahun terakhir. 

"Cakades incumben juga kita minta untuk mempersiapkan LPPDes akhir masa jabatannya," demikian Sekcam.(mae/sig)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: