KRPB Aksi Lanjutan, Pemprov Turunkan OPD dan Inspektur Tambang

KRPB Aksi Lanjutan, Pemprov Turunkan OPD dan Inspektur Tambang

DONI/RU - Aksi lanjutan yang kembali digelar KRPB, kemarin.--

Soal Tambang Pasir Besi PT. FLBA

BENGKULU RU.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) Provinsi Bengkulu, Selasa (5/7) kembali menggelar aksi lanjutan di depan kantor Gubernur Bengkulu. Dimana pasca aksi lanjutan, aspirasi massa disikapi Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan menurunkan inspektur tambang dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) teknis.

Aksi lanjutan digelar lantaran tuntutan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasing besi milik PT. Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) sebelumnya, terkesan diacuhkan Pemprov. 

"Maka dari itu, kita yang merupakan gabungan mahasiswa, masyarakat dan NGO pemerhati lingkungan kembali menggelar aksi damai," ungkap salah satu orator dalam aksi.

Aksi lanjutan, lanjutnya, sebagai konsistensi pihaknya untuk kembali mengingatkan Gubernur terkait janjinya untuk mengusut tuntas polemik pertambangan pasir besi di pesisir barat Desa Pasar Seluma.

"Tentunya dengan menindak secara hukum atas pelanggaran perizinan tambang pasir besi yang dilakukan PT. FLBA," tegasnya diamini massa aksi lainnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, aspirasi yang disampaikan KRPB dalam aksi segera disikapi pihaknya.

"Pertama kita minta Inspektur Tambang yang merupakan pegawai pusat bersama Dinas ESDM dengan melibatkan perwakilan masyarakat, NGO pemerhati lingkungan dan mahasiswa sama-sama turun ke lapangan," kata Rohidin.

Di lapangan, kata Rohidin, diharapkan dapat membuat analisis, kumpulkan bukti-bukti dan kira-kira apa saja yang diperlukan, termasuk juga temuan-temuan yang nantinya bisa disampaikan ke Kementerian ESDM. Kalau ternyata memang terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam aktifitas pertambangan PT. FLBA, tentunya dokumen-dokumen harus disampaikan secara lengkap. 

"Kemudian barulah masyarkat didampingi mahasiswa dan NGO pemerhati lingkungan membuat surat ke Kementerian ESDM melalui Gubernur. Kita pastikan memberikan dukungan bagaimana permintaan masyarakat yang mengingikan izin perusahaan dicabut. Bahkan jika terbukti ada pelanggaran hukum, kita sampaikan juga pada kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Sekali lagi, terkait masalah ini Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mencabut izin. Meskipun demikian kewenangan masih tetap ada, yakni sebatas mencari data informasi yang nantinya disampaikan ke Kementerian ESDM. Makanya dugaan pelanggaran itu harus disertai dokumen yang lengkap, terlebih jika ada kerusakan lingkungannya.

"Data-data yang kita peroleh setelah turun ke lapangan nanti, tetap kita analisa terlebih dahulu agar data yang kita sajikan benar-benar real. Ketika ini dilengkapi saya bakal menandatangani surat untuk minta dihentikan operasi atau dicabut izin PT FLBA," sampai Rohidin.

Lebih jauh dikatakannya, nanti tidak hanya Dinas ESDM yang turun, Kesbangpol dan Dinas LHK juga turut dilibatkan agar ikut serta ke lapangan.

"Karena disatu sisi memang kita harus menyelamatkan lingkungan untuk melindungi masyarakat dan generasi mendatang. Disisi lain juga, kita tidak boleh menghambat investasi. Tapi tetap saja yang namanya investasi harus mengikuti peraturan yang berlaku," tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: