Puluhan Perda Retribusi Bakal Dirampingkan

Puluhan Perda Retribusi Bakal Dirampingkan

Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra--

MUKOMUKO RU.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko, Busra ketika dikonfirmasi menegaskan, bakal merampingkan puluhan peraturan daeran (Perda) tentang pungutan retribusi. Diakui Busra, saat ini saja setidaknya ada 32 Perda yang mengatur tentang retribusi. Banyaknya Perda tersebut, mengakibatkan tumpang tindih aturan soal pungutan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Makanya dari 32 Perda Retribusi yang saat ini masih dijalankan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), akan kita rampingkan menjadi 18 Perda. Dan untuk koordinator Perda itu, bukan dimasing-masing OPD. Tetapi satu pintu di Badan Keuangan Daerah (BKD),” kata Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra.

Ia menargetkan, upaya perampingan Perda Retribusi dapat dituntaskan hingga akhir tahun ini. Sehingga di tahun 2023 mendatang, pungutan retribusi bisa menggunakan acuan Perda yang baru. Namun demikian, Busra tetap memberikan toleransi kepada OPD untuk tetap menjalankan Perda retribusi yang lama. Deadline penggunaan Perda retriusi yang lama hingga 5 tahun. 

“Kenapa OPD masih kita berikan kelonggaran menggunakan Perda yang lama selama 5 tahun. Ini untuk menuntaskan persoalan hutang – hutang retribusi yang belum dibayar oleh pihak – pihak pengusaha kepada daerah. Jadi pada saat OPD nanti menagih hutang retribusi, silahkan pakai Perda yang lama. Tapi kalau tidak ada kaitanya dengan tunggakan hutang, OPD harus menggunakan acuan Perda retribusi yang baru,” ungkapnya. 

Ia mengharapkan, upaya perampingan Perda retribusi yang kini mulai dilaksanakan dapat berjalan dengan baik. Ia juga meyakini, hasil dari perampingan Perda tersebut akan memudahkan OPD bekerja untuk mengejar PAD dari sektor pungutan retribusi parkir, pasar dan lainnya. 

“Tujuan kami itu. Mudah – mudahan hasil dari perampingan Perda tersebut akan membuahkan hasil yang positif terutama untuk peningkatan PAD Mukomuko,” pungkasnya. (rel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: