Mantan Pimpinan Dewan Minta Mobnas Perorangan

Mantan Pimpinan Dewan Minta Mobnas Perorangan

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST--

MUKOMUKO RU.ID - Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, diantaranya Armansyah, ST, Eri Zulhayat dan Khusairi, telah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Mukomuko, H. Sapuan untuk meminta mobil dinas (Mobnas) jabatan pada saat mereka menjabat sebagai pimpinan di DPRD Mukomuko.

Permintaan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022 tentang perubahan PP nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan dinas. 

Pada pasal 2 dinyatakan, penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan kepada pejabat negara, mantan pejabat negara pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, pimpinan DPRD dan juga mantan pimpinan DPRD. Dan penjualan barang tersebut dapat dilakukan dengan cara tanpa lelang. 

“Benar, setelah keluarnya PP nomor 20 tahun 2022, maka mantan pimpinan DPRD bisa mendapatkan mobil dinas yang kami pakai pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Mukomuko tanpa melalui cara lelang. Untuk surat permohonan mobnas perorangan tanpa melalui proses lelang, sudah saya sampaikan kepada Bupati Mukomuko,” kata Armansyah, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Mukomuko ketika dikonfirmasi, Selasa (5/7). 

Ia menjelaskan, mantan pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui proses lelang, sambung Armansyah, harus memenuhi persyaratan. Diantaranya telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 tahun atau lebih secara berturut – turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan DPRD. Tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatanya. 

“Ketentuan ini juga dituang pada pasal 15. Dan kami selaku mantan pimpinan DPRD Mukomuko, memenuhi persyaratan yang diatur pada PP Nomor 20 tahun 2022. Sehingga sudah sewajarnya jika kami mengajukan surat permohonan permintaan mobnas perseorangan tanpa ikut proses lelang,” ujar Armansyah.

Sedangkan dalam PP tersebut juga diatur, kendaraan perorangan dinas yang bisa diajukan permohonan kepemilikan tanpa melalui proses lelang yaitu kendaraan dinas yang umurnya mulai 4 tahun hingga 7 tahun, memiliki nilai jual sebesar 40 persen dari hasil penilaian kendaraan. Sedangkan kendaraan dinas yang umurnya diatas 7 tahun, memiliki nilai jual 20 persen dari hasil penilaian kendaraan. 

“Kami bertiga selaku mantan pimpinan DPRD Mukomuko tudak mempermasalahkan mengenai nilai jual kendaraan dinas tersebut. Dan kami siap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mudah – mudahan saja kendaraan dinas yang pernah kami pakai pada saat menjabat sebagai pimpinan DPRD Mukomuko, bisa kami miliki tanpa mengikuti proses lelang secara umum seperti lelang kendaraan dinas yang lainnya,” demikian Armansyah. (rel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: