Hukum Pernikahan dan PPA Miliki Peranan Penting Tekan Asusila

Hukum Pernikahan dan PPA Miliki Peranan Penting Tekan Asusila

DONI/RU - Gubernur saat menghadiri seminar nasional pasca sarjana FH UNIB.--

Juga Pernikahan Dini

BENGKULU RU.ID - Singkronisasi antara hukum pernikahan serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki peranan yang penting dalam upaya menekan tindak pidana asusila dan pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat. Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah. Menurutnya, mempertemukan hukum yang dimaksud merupakan hal mendasar.

"Jadi dibutuhkan pembahasan bahkan pengkajian lebih mendalam oleh pihak terkait, salah satunya antara pemerintah daerah dan pengadilan agama bersama pihak akademisi. Jadi mungkin saya kira sinkronisasi hukum di Indonesia juga harus dipertemukan," ungkap Rohidin usai menghadiri seminar nasional pasca sarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (UNIB).

Dilanjutkannya, dengan keberadaan UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang khusus mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2), dimana usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria dan wanita bisa dilakukan permintaan dispensasi menikah. Tentu ini bisa menimbulkan kendala baru.

"Diantaranya semakin banyaknya permintaan dispensasi menikah tersebut. Sementara dalam UU PPA dijelaskan, yang dikatakan anak-anak adalah mereka yang berada di bawah umur 18 tahun. Kemudian yang menjadi korban asusila kebanyakan berada pada usia tersebut. Makanya peran seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama," tegasnya.

Sementara itu, Rektor UNIB, Retno Agustina Ekaputri mengatakan, dengan seminar ini diharapkan dapat melahirkan rumusan yang dapat mempertemukan antara hukum menekan tindak asusila dan pernikahan dini.

"Sehingga nantinya permintaan dispensasi menikah bisa dikendalikan. Ini harus diuraikan bersama," singkat Retno. (tux)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: