Papua Mekar, Pekal Tetap Tunggu Moratorium Dicabut

Papua Mekar, Pekal Tetap Tunggu Moratorium Dicabut

Ilustrasi Pemekaran Daerah--

ARGA MAKMUR RU.ID - Riak politik lepas dari Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan usulan nama Daerah Otonomi Baru (DOB) : Kabupaten Bumi Pekal, masih tetap menunggu dicabutnya moratorium pemekaran DOB oleh pemerintah. Lahirnya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, bersamaan dengan komposan kabupaten/kota di dalamnya, menjadi bagian skenario pusat terhadap otonomi khusus di wilayah Indonesia Timur itu.

Kabag Pemerintahan Umum Setkab Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, S.STP, MM, saat ditanyai perihal aspirasi rencana pemekaran ketiga di kabupaten menjelaskan, sejauh ini moratorium pemekaran DOB belum dicabut. Dari sisi parameter teknisnya juga, kata dia, Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah masih menunggu aturan turunan terkait yang belum terbit. 

"Sejauh ini, moratorium DOB belum dicabut pusat," kata Rahmat, kemarin. 

Pemerintah daerah, terus birokrat jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini, mendukung aspirasi niat mekar secara prosedural. Turut dijelaskan dia juga, pemekaran DOB dalam kacamata regulasi, dibagi menjadi 2 jenis yakni khusus atau Top-Down, lantaran pertimbangan khusus dan prinsipil lainnya. Selanjutnya, jenis pemekaran yang bersifat Bottom-Up. 

"Nah untuk di Papua, selain menggunakan UU Otsus, sifatnya pun Top-Down. Sementara, untuk Bottom-Up, merupakan rencana pemekaran aspiratif. Secara nasional jumlahnya ratusan usulan di Kemendagri yang antre, sembari menunggu moratorium dicabut," ujarnya. 

Sekadar mengulas, atu-satunya usulan DOB di wilayah Provinsi Bengkulu yang nangkring dalam waiting list di Kemendagri adalah calon Kabupaten Lembak. (bep) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: