Jelang Hari Raya Kurban, OPD Diminta Gerak Cepat Atasi PMK

Jelang Hari Raya Kurban, OPD Diminta Gerak Cepat Atasi PMK

ILUSTRASI SAPI-DOK-raselnews.com

BENGKULU RU.ID - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan) diminta gerak cepat dalam mengatasi Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) yang menyerang hewan ternak masyarakat. Ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Andrian Wahyudi, SE, Jum'at (1/7).

"Harus kita akui setelah adanya serangan PMK terhadap hewan ternak, masyarakat pemilik ternak merasa khawatir. Karena pada saat serangan PMK itu menyebabkan kematian terhadap hewan ternak, otomatis masyarakat terancam merugi. Makanya kita berharap Disnakeswan provinsi bersama kabupaten/kota dapat mengambil langkah," ungkap Andrian.

Menurutnya, langkah-langkah yang dimaksud tentunya harus dilakukan secara cepat, terlebih tak lama lagi umat muslim bakal merayakan hari raya kurban.

"Dimana pada momen hari raya itu, kebutuhan terhadap hewan ternak seperti sapi dan kambing bakal meningkat. Makanya langkah efektif untuk penanganan harus segera dilakukan," kata Andrian.

Disisi lain, Andrian menyampaikan, terkait masalah PMK, sudah pernah disampaikan pihaknya pada kementerian terkait saat melakukan kunjungan kerja.

"Dimana salah satu upaya pencegahan, dengan penyuntikan vaksin terhadap hewan ternak. Karena saat ini vaksin sudah disalurkan, kitapun berharap penyuntikan dilakukan secara cepat," harap Andrian.

Lebih jauh dikatakannya, Dinas Nakeswan provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Disamping itu dinilai perlu OPD terkait juga melakukan sosialisasi secara masif di tengah-tengah masyarakat, tentunya berkaitan dengan serangan PMK ini.

"Kitapun menghimbau agar kabupaten/kota dapat mengantisipasi perpindahan atau keluar masuknya hewan ternak antar daerah. Jangan sampai nantinya gara-gara ada hewan ternak yang masuk dari daerah lain, malah menyebarkan PMK kepada hewan ternak pada daerah yang menerimanya. Dalam artian juga perlu pembatasan," demikian Andrian. (tux)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: