APK Diharamkan di Area Fasilitas Umum

APK Diharamkan di Area Fasilitas Umum

Ilustrasi Pilkades--

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP memastikan, terhitung Kamis (30/6) hari ini. Seluruh Cakades diperbolehkan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Baik APK berupa stiker, spanduk dan lainnya. 

Hanya saja, ditegaskan Sutikno, seluruh Cakades harus mematuhi ketentuan atau zona yang sudah diatur oleh Perbup atau panitia.

"Silahkan pasang APK mulai besok (hari, ini Red). Tapi pemasangan APK harus tetap dalam koridor, tidak boleh berlokasi atau berada di area fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya," tegas Sutikno.

Ditambahkan Sutikno, pemasangan APK Cakades akan berlaku hingga tiga hari. Konkretnya pada H-3 tanggal 3 Juli, seluruh APK Cakades harus dibersihkan oleh masing-masing Cakades.

"Selama hari tenang APK harus steril. Panwas desa harus aktif dalam memantau dan menindak tegas setiap pemasangan APK yang tidak sesuai tempat dan waktunya," imbaunya.

Selain pemasangan APK, menurut Sutikno, waktu kampanye yang diberikan oleh seluruh Cakades selama tiga hari ke depan, juga difasilitasi oleh panitia melalui penyampaian visi-misi. Untuk tehnis penyampaian, kata Sutikno, akan mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah dijadwalkan okeh PPKD di setiap desa.

"Panitia hanya berhak memfasilitasi penyampaian visi-misi selama satu kali. Silahkan manfaatkan kesempatan tersebut bagi Cakades untuk menyampaikan gagasan atau program kerjanya kepada masyarakat. Dalam penyampaian visi-misi, akan dilakukan penandatanganan deklarasi damai oleh seluruh Cakades. Bahwa seluruh Cakades akan bertanggungjawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pilkades," demikian Sutikno.(sig)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: