Oknum ASN Terancam Dipecat, Camat Tunggu BKPSDM

Oknum ASN Terancam Dipecat, Camat Tunggu BKPSDM

ARGA MAKMUR RU.ID - Tersangka He, yang dijerat pasal dugaan korupsi oleh polisi, bukan hanya terancam pidana penjara dan denda serta pengembalian uang negara. Oknum ASN di lingkungan Kecamatan Napal Putih itu, juga terancam sanksi pecat, ketika terbukti bersalah. 

Plt Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara (BU), Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, waktu dikonfirmasi perihal ancaman sanksi disiplin pegawai negeri dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DD Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih TA 2020, belum memberikan komentar banyak. 

"Ya kita menunggu proses dugaan pidananya dulu ya," ujar Silaban, kemarin. 

Dia memastikan, daerah akan melakukan langkah-langkah,sesuai dengan parameter regulasi yang diterbit pemerintah. Selain itu, terus dia, sikap dan prinsip-prinsip kehati-hatian menjadi pijakan utama pemerintah daerah, dalam melaksanakan fungsinya. 

"Salah satunya, prinsip praduga tak bersalah juga harus dijalankan. Untuk itu, daerah lebih menunggu keputusan hukum yang inkrah," pungkasnya. 

 

Camat Tunggu BKPSDM

SEMENTARA itu, oknum Eks Pj Kades Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, HE yang ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) atas dugaan korupsi penngelolaan DD TA 2020 oleh Unit Tipidkor Polres BU pada hari Selasa (28/6) lalu, terancam kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketikan dikonfirmasi RU, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, membenarkan kabar penetapan Tsk terhadap eks Pj Kades Tanjung Alai yang merupakan PNS di lingkungan kantornya itu. Diakui Camat, kendati sudah ditetapkan sebagai Tsk oleh kepolisian. Namun sampai Camat belum dapat memastikan, kelanjutan dari status atau nasib pegawai di lingkungan kantornya itu, sebagai ASN. 

"Apakah dipecat dari PNS atau tidak, kami belum bisa memastikan. Informasi yang kami dapatkan hanya penetapan sebagai Tsk atas dugaan korupsi DD di Desa Tanjung Alai TA 2020 oleh kepolisian," ujar Camat.

Diakui Camat, pihaknya bersifat menunggu karena pihak berwenang dalam memproses dan menentukan status oknum ASN yang bersangkutan, ada di tangan Pemkab BU melalui BKPSDM.

"Masih menunggu informasi dari BKPSDM BU selaku pihak yang berwenang memproses status ASN yang bersangkutan," tandasnya.

Lebih jauh diungkapkan Camat, biasanya proses terhadap setiap ASN yang tersandung kasus tindak pidana akan ditentukan setelah adanya putusan atau vonis dari pengadilan.

"Biasanya nunggu vonis hukuman di pengadilan. Baru status seorang ASN yang tersandung kasus tindak pidana diproses. Pada intinya, kami di kecamatan bersifat menunggu," demikian Camat.(bep/sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: