Pembelian Migor Dengan Aplikasi PL Tunggu Juklak dan Juknis

Pembelian Migor Dengan Aplikasi PL Tunggu Juklak dan Juknis

MIGOR--

BENGKULU RU.ID - Penerapan pembelian minyak goreng (Migor) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (PL) masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful, Selasa (28/6).

Menurutnya, Juklak dan Juknis yang dimaksud, masih ditunggu para distributor migor curah yang menyuplai migor kepada pedagang. Ketika dipaksakan penggunaan aplikasi PL dalam pembelian migor, tanpa terlebih dahulu menunggu juklak dan juknisnya, dikhawatirkan nanti malah memicu permasalahan.

"Apalagi saat ini masih banyak masyarakat kita yang belum mengerti penggunaan aplikasi tersebut. Kita mengetahui jika masih menunggu juklak dan juknis, langsung dari para distributor. Jadi kitapun sama-sama menunggu," ungkap Yenita.

Sejauh ini, lanjut Yenita, bukan hanya penggunaan aplikasi PL saja yang belum diterapkan, penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) saat pembelian migor juga belum.

"Tetapi dari informasi yang kita terima dari pedagang, penerapan penggunaan NIK ini pada pekan depan baru dimulai," katanya.

Dari informasi juga, sambung Yenita, dalam penerapan pembelian migor dengan NIK pada pekan depan, satu NIK hanya bisa membeli migor sebanyak 10 Kilogram (Kg).

"Namun berkaitan dengan teknisnya seperti apa, kita juga belum tahu pasti. Apakah nanti cukup dengan membawa NIK saja, atau malah harus membawa KTP bahkan Kartu keluarga (KK)," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, jika nanti sudah mendekati waktu penerapan kebijakan itu, barulah pihaknya turun ke lapangan. Karena pada dasarnya penerapan itu bukan untuk mempersulit masyarakat.

"Melainkan untuk memastikan agar masyarakat mendapatkan migor yang disubsidi pemerintah. Tapi yang jelas kita tunggu regulasinya seperti apa," singkat Yenita. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: