BPJS Gratiskan Ambulan Pasien Darurat
MUKOMUKO RU.ID - Kabar penting bagi seluruh masyarakat khususnya yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, peserta BPJS yang akan dirujuk ke RSUD Mukomuko maupun ke Rumah Sakit (RS) di luar daerah akibat menderita sakit dengan kondisi darurat, tidak dibebankan biaya ambulan. Seluruh biaya ambulan, ditanggung penuh oleh BPJS.
Kebenaran ini disampaikan Kepala BPJS Kabupaten Mukomuko, Eva Elinda, ketika dikonfirmasi, Selasa (28/6) kemarin. Pasien kondisi darurat yang dibebaskan dari pungutan biaya ambulan, misalnya ada seorang ibu yang akan melahirkan, ada warga yang menderita penyakit tertentu dan perlu penanganan serius dari RS yang memiliki perlengkapan memadai dan lainnya.
“Pasien – pasien darurat ini, tidak dipungut biaya ambulan sepeserpun. Seluruh pembiayaan ambulan, ditanggung BPJS. Nanti pihak RS yang mengajukan klaim ke BPJS. Kecuali kalau mobil jenazah. Untuk mobilisasi jenazah dari RS ke rumah duka, tidak ditanggung oleh BPJS. Pihak keluarga yang menanggung biaya mobil jenazah tersebut,” kata Linda.
Ia menyampaikan, jika ada pihak manajemen di tempat Fasilitas Kesehatan (Faskes) memungut biaya mobil ambulan dari peserta BPJS yang kondisinya darurat, pihak keluarga pasien diharapkan untuk menyampaikan laporanya ke BPJS Mukomuko. Sebab, kata Linda, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan.
“Kalau ada, itu menyalahi aturan. Silahkan sampaikan laporan itu kepada kami. Karena tindakan seperti itu sangat bertentangan dengan program dan harapan pemerintah. Namun demikian, saya yakin hal itu tidak ada di Mukomuko,” ujarnya.
Linda membeberkan, manfaat menjadi peserta BPJS bukan hanya gratis biaya ambulan bagi pasien yang akan dirujuk ke RS karena kondisinya darurat. Tetapi peserta BPJS yang ingin mendapatkan pelayanan medis tingkat pertama, perawatan jalan tingkat pertama, perawatan inap tingkat pertama, layanan medis rujukan tingkat lanjutan, perawatan inap, hingga rawat jalan, seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS.
“Termasuk kalau ada keluarga pasien yang diminta membeli obat di luar. Maka uang pembelian obat yang sudah dikeluarkan itu, akan diganti utuh. Dan uang itu wajib dikembalikan ke keluarga pasien. Kalau tidak juga dikembalikan oleh pihak manajemen Faskes, silahkan laporkan kepada kami. Kami pastikan laporan itu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: