Timah Panas Lumpuhkan Bandit Lintas Daerah

Timah Panas Lumpuhkan Bandit Lintas Daerah

BENNY/RU - TERSANGKA pencurian dengan pemberatan saat di kantor polisi, kemarin. --

1 Tsk Buron

ARGA MAKMUR RU.ID - Bandit ranmor ditembak. Adalah RJS atau Rio Sang Juara, tersungkur usai timah panas polisi bersarang di kaki sebelah kanannya. Warga di wilayah Kecamatan Binduriang Kecamatan Rejang Lebong itu, sempat menabrak polisi saat dihadang di kawasan Kepahiang. Dorr, satu tembakan ke arahnya, dipilih polisi. Rekan tersangka, Sr, berhasil kabur. Kini menjadi buronan. 

Diterang polisi, penangkapan bersama dengan Polres Kepahiang di jalur lintas Bengkulu-Lubuk Linggau itu, terjadi lima jam dari aksi pencurian motor yang terjadi di Kelurahan Pasar Lais Kecamatan Lais, Minggu (26/6) menjelang magrib, sekitar Pukul 17.30 WIB. Tersangka, menggasak motor jenis metik Nopol BD 6376 SO milik Ahmad Sunardi, warga setempat. Pensiunan ASN itu, langsung lapor polisi.

Kapolres BU, AKBP Andy PW, SIK, MM melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qhomar, SIK,MM didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK, Selasa (28/6) mengatakan, pelaku lebih dulu merencanakan aksinya. Diduga kuat, serangkaian aksi serupa, turut melibatkan RJS. Aksi yang dilancarkan pelaku pun terbilang profesional. 

"Beberapa alat kejahatan, seperi kunci T juga sudah disiapkan. Pelaku ditangkap di wilayah Kepahiang oleh petugas gabungan Polres BU dan Kepahiang," ujarnya, kemarin. 

Soal langkah menembak tersangka, Chusnul, menjelaskan aksi represif itu dipilih, lantaran pelaku melawan saat ditangkap. Bahkan, ceritanya, anggota polisi sempat ditabrak menggunakan motor yang dikendarai pelaku. Chusnul juga mengamini, ada seorang lagi rekan RJS. Identitasnya, sudah didapatkan. Kini S, seorang warga di wilayah Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong itu, tengah diburu 

"Rekan pelaku, Sr, kini DPO," tegasnya. 

Chusnul juga mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan tidak lalai atas kendaraannya. Dalam kasus yang diungkap, mendapati fakta kunci kontak kendaraan yang tak dicabut, memudahkan aksi pelaku. RJS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang Curat. 

"Aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja," imbaunya, memungkas. (bep) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: