SE Diteken, Pengujian Lingkungan Disarankan ke Lab DLHK

SE Diteken, Pengujian Lingkungan Disarankan ke Lab DLHK

Kepala UPTD Laboratorium DLHK Provinsi Bengkulu--

BENGKULU RU.ID - Perusahaan swasta bidang agro industri, pertambangan energi dan mineral, serta bidang jasa seperti rumah sakit dan hotel diimbau untuk dapat menggunakan jasa UPTD Laboratorium Dinas LHK Provinsi Bengkulu dalam pengujian yang berkaitan dengan lingkungan. Ini disampaikan Kepala UPTD Laboratorium DLHK Provinsi Bengkulu, Zainubi, SH, Senin (27/6).

"Himbauan ini tidak lepas dari keberadaan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No 660/952/DLHK/2022 yang merupakan himbauan agar menggunakan jasa pengujian kualitas air, udara dan limbah cair di UPTD Laboratorium Lingkungan DLHK provinsi. Dimana SE itu didasari PP No 22 tahun 2021 dan Permen LHK No P.23/MEN-LHK/Setjen/Kum.1/10/2020," ungkap Zainubi.

Ditambah lagi, lanjut Zainubi, dalam pengelolaan lingkungan, pengendalian air dan udara kewajiban bagi perusahaan bidang agro industri, pertambangan energi dan mineral serta bidang jasa seperti rumah sakit dan hotel.

"Hal ini diatur dalam Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang PROPER dan keperluan lain sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan lingkungan sebuah perusahaan swasta ataupun milik pemerintah harus memberikan laporan mulai dari kualitas air, udara dan limbah cair setiap bulan.

"Sejauh ini yang menggunakan jasa UPTD Laboratorium Lingkungan DLHK baru tujuh perusahaan. Selebihnya kita belum termonitor, tapi hal ini juga harus disesuaikan dengan Amdal perusahaan," kata Zainubi.

Lebih jauh dikatakannya, keberadaan SE tersebut juga tidak lepas dari upaya pihaknya untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengujian dalam pengelolaan lingkungan ini. Tahun ini pihaknya menargetkan PAD sekitar Rp 3,3 miliar, dengan adanya SE paling tidak 15 persen dari target PAD tersebut bisa tercapai.

"Kalau selama ini capaian PAD dari sengkor pengujian sampel untuk kualitas air, udara dan limbah cair di UPTD ini baru berkisar Rp 75 juta setahun. Namun jika melihat cukup banyaknya perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu, harusnya bisa lebih. Makanya dengan adanya SE tersebut, kita berupaya mendongkrak capaian PAD pada sektor ini," tutupnya. (tux)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: