Selama Ops, 344 Pengendara Diwarning Polisi

Selama Ops, 344 Pengendara Diwarning Polisi

YUDI/RU - Selama Ops Patuh Nala, ratusan pengendara ditegur polisi.--

MUKOMUKO RU.ID - Sebanyak 344 pengendara motor dan mobil yang melintas jalan raya di daerah ini, mendapat teguran (Warning,red) dari Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu. Teguran itu diberikan lantaran mereka kedapatan melanggar aturan berlalulintas. Kebenaran ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Fery Oktaviari Pratama, SIK, MH kemarin. 

“Benar, selama Ops Patuh Nala 2022, kami memberikan teguran sebanyak 344 pengendara,” terang kasat. 

Selain teguran, selama Ops Patuh Nala yang berakhir pada Minggu (16/6) kemarin, pihaknya mengeluarkan sebanyak 20 lembar surat tilang terhadap pengendara karena mereka melakukan pelanggaran berat. Baik mereka tidak pakai helm pengaman, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, tidak memiliki SIM, memakai kanlpot brong, termasuk mobil bak terbuka dipakai untuk mengangkut penumpang dan bentuk pelanggaran lain. Jika sikap tegas tidak dijalankan, dikhawatirkan tindakannya, membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga orang lain. Sebab salah satu tujuan operasi ini, sebagai upaya untuk menekan terjadinya pelanggaran lalulitas yang dapat memicu terjadinya angka kecelakaan di jalan raya. 

“Pengguna kedaraan yang melakukan pelanggaran berat, terpaksa kita kenakan surat e-Tilang. Jadi mereka membayar denda atas pelanggaranya itu, langsung ke Bank,” ungkapnya.

Sedangkan untuk jumlah lakalantas selama Ops Patuh Nala 2022 digelar, sambung Kasat tercatat ada 4 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 1 orang dinyatakan meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan. Untuk kerugian akibat lakalantas mencapai Rp 800 ribu. 

“Kalau untuk kasus laka sedikit, tetapi untuk jumlah teguran mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya,” ungkapnya. 

Dalam kegiatan operasi, jelas Kasat, pihaknya melaksanakan hunting sistem atau penindakan di tempat terhadap para pelanggar lalulintas yang kasat indra atau kasat mata. Pola hunting sistem itu, petugas Satlantas Polres Mukomuko tidak hanya berada di tempat atau lokasi rawan lakalantas maupun rawan pelanggaran. Namun hunting sistem, juga dipakai pada saat petugas melaksanakan patroli. 

“Pada saat patroli, kalau petugas menemukan pengguna kendaraan melakukan pelanggaran, langsung ditindak sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan operasi tersebut, pihaknya juga melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat dan pelajar tentang tata tertib berlalulintas. Petugas turun langsung ke lokasi-lokasi fasilias umum, seperti pasar dan lainnya, termasuk ke sekolah. Selain itu, ia juga memasang spaduk imbauan sebanyak 10 lembar, membagikan stiker sebanyak 440 lembar, browsur sebanyak 165 lembar dan masker sebanyak 210 buah.

“Dengan daya upaya yang kami lakukan sekarang, kedepanya, mudah-mudahan saja dapat membuahkan hasil dengan tidak adanya kejadian lakalantas di jalan raya hingga mengakibatkan korban meninggal atau mengalami kerugian materi,” harap Kasat Lantas. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: