Menunggu Perkembangan Penangan Korupsi Bansos

Menunggu Perkembangan Penangan Korupsi Bansos

MUKOMUKO RU.ID – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan sempat menghebohkan, ditunggu perkembangan terbarunya. Apalagi, kasus tersebut sudah berstatus penyidikan, namun belum kunjung ada penetapan tersangka. 

Pengamat Hukum Tata Negara, Muslim Chaniago, SH, MH menyampaikan, agar penyidik di Kejari Mukomuko tidak ragu-ragu terkait dengan penanganan kasus tersebut. Pihaknya berharap, Kejari dapat mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Dan semua pihak, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, hendaknya diminta pertanggungjawabannya.

“Masyarakat secara umum tentu mendukung hal ini. Untuk itu  diharapkan Kejari Mukomuko dapat memastikan kasus ini diusut secara tuntas. Dan memastikan, semua pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi terhadap BPNT itu,” katanya. 

Desakan tersebut, kata Muslim, bukan tanpa dasar. BPNT tersebut, dibiayai dari dana pajak. Dimana pajak itu juga dibayarkan oleh masyarakat miskin. Kemudian BPNT merupakan program kemanusiaan yang besar. Karena menyangkut pemenuhan terhadap hak-hak dasar rakyat miskin. Sebagai upaya merecovery ekonomi rakyat jangka pendek. Sebab bantuan itu dikucurkan di tengah krisis ekonomi dan krisis kesehatan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, jumlah penerima bantuan pun diperluas dan nilai bantuannya pun lebih besar dari sebelumnya.

“Program BPNT sangat pro terhadap kepentingan rakyat. Ini malah terjadi dugaan korupsi. Dan menurutnya, dugaan korupsi terhadap program BPNT ini, adalah kejahatan yang sungguh-sungguh jahat dan keji. Apalagi dugaan korupsi itu, dilakukan dalam suasana krisis ekonomi dan krisis kesehatan yang sangat serius,” katanya.

Muslim menyampaikan, seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan program BPNT, harus memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi yang berhak menerimanya. Bukan malah muncul dugaan mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok. Yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Perkara korupsi, kejahatan yang luar biasa, extra ordinary crime, yang sangat jahat dan kejam. Oleh karena itu, upaya Kejari Mukomuko dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, merupakan wujud dari jiwa patriotisme dan nasionalisme terhadap bangsa dan negara,” pungkas Muslim.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intel, Radiman, SH menegaskan, perkara dugaan Tipikor Bansos BPNT masih terus berproses. 

“Perkara bansos ini kami pastikan terus berproses dan diusut tuntas,” singkat Radiman.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut Kejari Mukomuko ini, BPNT Tahun Anggaran 2019-2021. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sekitar 65 orang saksi Termasuk telah menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian. Termasuk telah melakukan pemeriksaan salah seorang pejabat di Kementerian Sosial RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos, BPNT tersebut. 

Pengusutan dugaan korupsi penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan sekitar Rp 40 miliar. Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, penyidik menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung; kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko. 

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT. (rel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: