Dokter Dimintai Keterangan, Bustam: Itu Hal Biasa!

Dokter Dimintai Keterangan, Bustam: Itu Hal Biasa!

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM--

MUKOMUKO RU.ID - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan salah seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Ipuh oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, itu hal yang biasa. 

Menurut Bustam, pemanggilan terhadap dokter itu hanya sebatas dimintai keterangan, soal surat keterangan sakit yang ia keluarkan untuk salah seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh. Menurut Bustam, karena dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter itu, tersangka ini tidak bisa datang ke Kejaksaan memenuhi panggilan. Makanya, Kejaksaan juga memiliki hak untuk tahu  apakah benar orang itu sakit. Kalau sakit, dia sakit apa. Dan wajar saja Kejaksaan perlu kepastian dengan memanggil dan meminta keterangan dari dokter yang mengeluarkan surat itu. 

“Tidak ada masalah kalau dokter dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan masalah ini. Dan saya juga sudah sampaikan, gak usah khawatir. Jelaskan dengan sebenar-benarnya kepada penyidik,” kata Bustam. 

Ia juga mengatakan, untuk memanggil dokter tersebut, tidak harus meminta izin atau pemberitahuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko. Namun demikian, untuk pemanggilan terhadap dokter, suratnya disampaikan ke Dinas Kesehatan Mukomuko. selanjutnya, surat tersebut disampaikan ke Kepala Puskesmas Ipuh agar dapat disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. 

“Kejaksaan sudah menjalankan alurnya. Jadi surat itu tidak langsung disampaikan penyidik kepada yang bersangkutan. Yang jelasnya, untuk pemanggilan ini tidak perlu meminta izin dari Dinkes meski dokter yang bersangkutan berada dalam naungan Dinkes,” ujarnya. 

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mukomuko, dr. Surya Darma, Sp.B. Dijelaskan dokter spesialis bedah ini, terkait masalah surat pemanggilan terhadap oknum dokter tersebut, tidak harus meminta izin IDI. Kejaksaan memanggil seorang dokter untuk memintai keteranganya mengenai pasien tersebut, itu sah-sah saja, karena dokter yang memberikan surat keterangan sakit.

“Dan dari keterangan yang saya dapat, dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut bahwa pasien benar-benar mengalami gangguan kesehatan yaitu mengalami serangan Vertigo,” demikian Surya Darma. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: