Kejari MM Terima Banyak Laporan Dugaan Korupsi APBDes

Kejari MM Terima Banyak Laporan Dugaan Korupsi APBDes

Kajari MM, Rudi Iskandar, SH, MH--

MUKOMUKO RU.ID – Tidak hanya Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko yang sedang diproses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes hingga telah ditetapkan dua orang tersangka. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengaku, banyak menerima laporan atas dugaan korupsi APBDes.

Kalau laporan banyak. Untuk saat ini, Desa Pasar Ipuh yang telah masuk dalam proses penyidikan,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intel, Radiman, SH. 

Dikatakanya, terkait laporan yang masuk akan tetap ditindaklanjuti. Saat ini, dugaan tipikor APBDes Pasar Ipuh yang tengah bergulir ditingkat penyidikan.

“Yang lainnya tetap akan kita proses laporan yang masuk ke kami itu,” ujarnya. 

PH Ajukan Penangguhan

Terpisah, Penasihat Hukum tersangka inisial EH, yang merupakan mantan Kades Pasar Ipuh, Taufik Hal Hidayat, SH menyampaikan, saat ini sedang melakukan upaya permohonan penangguhan bagi kliennya. Permohonan itu akan disampaikan oleh keluarga tersangka.

“Kami akan melakukan upaya permohonan penangguhan. Untuk secara lisan, sudah disampaikan melalui Kasi Pidsus beberapa hari lalu, untuk surat resminya akan disampaikan langsung oleh istri atau anak dari tersangka EH,” katanya. 

Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, SH mengaku, hingga pukul 13.22 WIB belum ada surat permohonan yang dimaksud diterima penyidik. 

“Hingga sore ini (kemarin), belum ada surat permohonan penangguhan yang diterima penyidik. Jikalau nantinya ada surat permohonan tersebut, akan diteliti dan dipelajari lebih lanjut seperti apa isi materi permohonannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, Tahun Anggaran (TA) 2021 itu diduga kuat merugikan negara Rp 327 juta lebih dari total APBDes Rp 1,1 miliar lebih. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Kades inisial EH dan Kaur Keuangan inisial Y. Satu tersangka EH, telah dilakukan penahanan oleh penyidik dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Mukomuko. Sedangkan tersangka Y telah dijadwal ulang untuk pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (27/6) mendatang, karena pada pemanggilan Selasa (21/6),Y beralasan sakit dengan dibuktikan surat keterangan yang diterbitkan dokter dari Puskesmas Ipuh. (rel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: