Janjikan Proyek, Oknum ASN BPBD Ditangkap
--
BENGKULU RU.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu berinisial RN ditangkap penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu. Pasalnya RN diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, SIK mengatakan, dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan pelaku (RN, red) dengan modus menjanjikan proyek kepada dua kontraktor. Dengan syarat kedua kontraktor terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang masing-masing Rp 75 juta dan Rp 61 juta.
"Adapun proyek yang dijanjikan kepada kedua kontraktor dan akhirnya menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan tersebut yakni senilai Rp 2,5 miliar dan Rp 1,7 miliar. Hanya saja setelah uang tersebut disetor, proyek yang dijanjikan kepada kedua korban tidak pernah didapatkan. Sehingga akhirnya kedua korban melapor," kata Teddy.
Menurutnya, sejauh ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun proyek yang dijanjikan pelaku kepada kedua korban yakni pembangunan pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Sejauh ini proses penyidikan masih terus kita lakukan," demikian Teddy. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: