Lubuk Sanai dan Ujung Padang, Desa Integritas
KPPN Mukomuko saat menerima kunjungan Kakanwil DJPb Bengkulu.--
MUKOMUKO RU.ID - Pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, menjadi salah satu wilayah percontohan pembangunan Desa Integritas berbasis Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (ZI WBK-WBBM).
Rabu (15/6) kemarin, telah ditandatangani Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. MoU ini menandai kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan tata kelola pemerintah desa melalui pendampingan dan pembinaan Desa Integritas.
Terdapat 2 (dua) desa yang dijadikan pilot project atau percontohan dalam pembangunan Desa Integritas, yaitu Desa Lubuk Sanai dan Desa Ujung Padang. Penandatanganan Mou itu sendiri dilaksanakan di KPPN Mukomuko dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah.
Kepala Desa terpilih dari Desa Ujung Padang dan Desa Lubuk Sanai beserta perangkat desanya turut hadir juga dalam acara tersebut. Setelah pendatanganan MoU, dilanjutkan launching penerapan Desa Integritas di Desa Lubuk Sanai oleh Kepala Desa terpilih yakni Mutriadi.
Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian menyampaikan, pembangunan Desa Integritas di Kabupaten Mukomuko merupakan pilot project pertama di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Pembangunan Desa Integritas ini merupakan salah satu langkah KPPN Mukomuko dalam penyebarluasan virus Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) yang sudah menjadi standar umum dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah” ujarnya Rusli.
KPPN Mukomuko sudah menjadi unit kerja Kementerian Keuangan yang memiliki status ZI WBK sejak tahun 2020. Hal ini juga dibenarkanAsisten II Setkab Mukomuko, Bustari Maler.
Menurutnya, penerapan Desa Integritas di Kabupaten Mukomuko akan memberikan banyak dampak positif terutama dalam upaya pencapaian Indeks Persepsi Korupsi di wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Saya kagum dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Saat ini, KPPN sudah 100 persen bebas dari tindak upaya suap dan korupsi” kata Bustari.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan meneladani apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharan, dan berharap pemerintahan desa yang ditetapkan menjadi Desa Integritas juga dapat mencontoh langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dalam pemberantasan upaya korupsi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi Bengkulu, Syarwan menyampaikan, Desa Integritas harus jadi contoh dalam upaya pengelolaan keuangan daerah yang baik, terutama dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa di lingkungan desa. Ia juga mewarning agar tidak coba-coba melakukan upaya penyelewengan dana desa. Karena seluruh uang yang ada dalam dana desa digunakan untuk memajukan perekonomian daerah.
Syarwan berpesan, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang senilai Rp 300 ribu sebulan agar tidak ditunda penyalurannya. Sebab masyarakat khususnya penerima bantuan membutuhkan uang tersebut untuk menggerakkan ekonomi keluarga. Kemajuan ekonomi keluarga adalah awal dari kemajuan ekonomi negara, khususnya ekonomi desa.
“Pemisahaan pejabat pengelola keuangan seperti bendahara, penandatangan kontrak, pelaksana belanja, dan pendatangan berkas pembayaran itu perlu dilakukan agar masing-masing saling mengawasi. Kalau satu orang melakukan semua hal itu, Saya yakin suatu saat akan terjadi fraud atau kesalahan pengelolaan uangnya,” ujarnya.
Selain itu, Syarwan juga mengapresiasi pretasi Desa Lubuk Sanai dalam kecepatan pembuatan APBDes di tahun 2022 ini. Syarwan meminta kepada desa untuk melakukan perencanaan penggunaan dana yang efektif, agar tidak terjadi keterlambatan pengajuan dana desa ke KPPN Mukomuko di masa datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: