Injatama Dituntut Mengganti Jalan Yang Rusak
Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah--
BENGKULU RU.id - PT Injatama dituntut mengganti ruas jalan provinsi di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara yang rusak akibat aktifitas pertambangan batu bara dengan panjang jalan 2,4 Kilometer (Km). Demikian disampaikan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, Kamis (16/6).
"Kemarin (Rabu, red) kita bersama Kejati Bengkulu sudah menggelar rapat terkait persoalan jalan yang merupakan aset Pemprov tersebut. Bahkan telah dibuat Legal Opinion (LO) guna menindaklanjuti permasalahan itu, dan pihak Kejati segera membahasnya. Dilain sisi, Kejati juga sudah turun dan melakukan pengumpulan pendataan lapangan," ungkap Rohidin.
Menurutnya, terkait masalah itu pihaknya memang bersurat ke Kejati Bengkulu, agar dapat membuat pandangan hukum legal opinion terkait masalah itu.
"Jadi untuk saat ini kita tunggu seperti apa jawaban dari Kejati nanti. Adapun poin dalam pembahasan LO diantaranya rencana penggantian jalan dari PT. Injatama," kata Rohidin.
Namun, lanjut Rohidin, dalam pergantian jalan tersebut, pihaknya menekankan harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. Dalam artian percuma dibangun, kalau tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Jalan itu merupakan kebutuhan masyarakat, sehingga ketika dibangun maka posisinya harus benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kajati Bengkulu, Heri Jerman menyatakan kesiapan pihaknya membantu Pemprov dalam menyelesaikan permasalahan jalan provinsi tersebut.
"Kita satu tujuan, jangan sampai negara dirugikan. Kitapun sepakat PT. Injatama membangun kembali jalan, yang tentunya harus sesuai dengan nilai dari perhitungan KJPP," singkatnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: