Satgas PMK Dirikan Pos Penjagaan di Air Rami
APRIANSYAH ST--
MUKOMUKO RU.ID - Seluruh pemilik ternak khususnya sapi di Kabupaten Mukomuko, diminta lebih berhati-hati. Informasinya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah masuk dan menyerang ternak sapi milik warga di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Untuk menghindari masuknya PMK dari Kabupaten Kepahiang dan sekitarnya ke Kabupaten Mukomuko, Satgas PMK daerah ini akan mendirikan pos cek point ternak di Kecamatan Air Rami. Sebab wilayah itu berbatasan langsung antara Kabupaten Mukomuko – Kabupaten Bengkulu Utara.
“Saat ini kami sedang rapat bersama Satgas PMK untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan untuk kedepanya. Mengenai masalah pendirian pos penjagaan di perbatasan Mukomuko – Bengkulu Utara, sudah masuk dalam agenda pembahasan. Tapi kapan pos itu akan didirikan, nanti setelah adanya hasil keputusan rapat Satgas,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apiansyah, ST, MT didampingi Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pitriyani, S.Pt.
Apriansyah meyakini, jika di Air Rami yang menjadi pintu masuk ternak dari luar Kabupaten Mukomuko dijaga ketat, maka daerah ini akan aman dari ancaman PMK. Sebab sudah hampir tiga minggu ini, Satgas PMK juga telah melaksanakan penjagaan ketat di perbatasan Mukomuko – Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tidak hanya itu, Satgas juga menjaga dua titik jalan alternatif atau jalan tikus di Desa Sumber Makmur SP 8 Kecamatan Lubuk Pinang dan Desa Rawa Bangun SP 10 Kecamatan XIV Koto. Ini untuk mengantisipasi masuknya ternak asal Sumatera Barat ke Kabupaten Mukomuko yang tidak lengkap dokumen. Karena di wilayah Sumbar, sudah banyak kasus PMK.
“Sumbar sudah banyak kasus PMK. Makanya, kita perketat penjagaan di perbatasan. Dan Alhamdulilah, dari hasil evaluasi petugas peternakan, tidak ada satupun kasus PMK di Mukomuko,” ujarnya.
Pihaknya menjeslaskan, tidak ada niat melarang pedagang menjual ternaknya baik ke Mukomuko maupun ke luar daerah. Sepanjang pedagang dapat menunjukkan dokumen berupa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), surat rekomendasi Dinas Peternakan dari daerah tujuan terbak tersebut dijual dan yang lainnya.
“Kalau lengkap dokumennya, kami tidak akan menahan. Silahkan lanjutkan perjalananya. Tapi kalau tidak lengkap, mohon maaf kami minta pedagang untuk putar balik. Dan sampai sekarang ini sudah lebih 400 ekor sapi yang dibawa pedagang tidak kita izinkan melintas di perbatasan,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: