Hewan Ternak Dari Sumbar Tak Masuk ke Mukomuko
--
MUKOMUKO RU.ID – Sejak beberapa minggu terakhir tepatnya sejak diaktifkannya pos chek poin oleh Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Mukomuko. Tidak ada hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Mukomuko. Ini dikarenakan warga yang membawa hewan ternak tidak dapat menunjukan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah tujuan ternaktersebut diantar.
“Sejak tim Satgas PMK bertugas. Khusus di pos pemeriksaan utama di perbatasan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Hewan ternak dari luar Mukomuko tidak ada yang boleh masuk. Ini dikarenakan tidak dapat menunjukan dokumen sah. Puluhan kendaraan yang membawa hewan ternak itu diputar balikan,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6).
Namun, kata Apriansyah, pihaknya sempat kecolongan. Karena kendaraan yang awalnya tidak bisa lewat. Bisa masuk ke Mukomuko dengan melalui jalur alternataf atau jalan tikus. Ini dibuktikan dengan plat kendaraan yang sama. Contohnya ketika petugas memutar balikan ketika akan lewat di jalan utama, kendaraan yang membawa hewan ternak itu putar balik. Dan keesokan harinya dengan plat nomor yang sama keluar dari Mukomuko dengan kendaraan kosong.
“Kita sempat kecolongan, yang membawa hewan ternak itu lewat jalan alternatif. Namun sejak beberapa hari ini. Dipastikan tidak terjadi lagi karena di dua titk jalan alternatif sudah dijaga ketat petugas,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, khusus petugas di dua jalan alternatif tidak melakukan pemeriksaan. Setiap kendaraan yang akan lewat membawa hewan ternak diarahkan melalui jalan utama. Dimana petugas akan melakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen. Sedangkan hewan ternak dari Kabupaten Mukomuko yang dibawa keluar daerah tercatat belasan kendaraan. Ini dikarenakan sudah dilakukan pemeriksaan dan menunjukan dokumen-dokumen lengkap.
”Yang jelas, dari luar daerah yang masuk ke Mukomuko melalui jalan utama tidak ada dibolehkan lewat. Bagi yang akan lewat harus menunjukan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dan surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah tujuan ternak tersebut,” tegas Apriansyah.
Sebagaimana diketahui, selain menjaga di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, yang berbatasan langsung dengan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Mukomuko juga menjaga ketat jalan pintas atau lebih dikenal jalan tikus. Jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Mukomuko dengan kabupaten tetangga juga distanbykan petugas dilokasi. Dua titik jalan pintas yakni di Desa Sumber Makmur (SP8) Kecamatan Lubuk Pinang dan DesaRawa Bangun (SP10) Kecamatan XIV Koto, yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: