Modus Korupsi DD

Modus Korupsi DD

KERKAP RU.ID - Tindak pidana korupsi masih kerap terjadi di level pemerintahan desa. Modus tindak kejahatan maling uang rakyat itu bisa dilihat dari bidang alokasinya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bidang alokasi penggunaan anggaran di desa itu seperti bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Tokoh Masyarakat Kecamatan Kerkap, Susanto, SH menilai, besarnya uang Dana Desa harus diawasi dengan sangat ketat. Apalagi menurutnya, jika berkaca kepada banyaknya oknum kades yang terjerat hukum karena tindak pidana korupsi harus dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi kades yang terjerumus pada kesalahan yang sama. Diungkapkannya, jika dilihat dari banyaknya kasus Korupsi DD yang terjadi, tersangka dalam mengelola Dana Desa dipastikan tidak mempedomani aturan yang berlaku tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. Ia (Kades,red) mengelola uang tersebut secara pribadi dan menggunakan dana itu sesuai dengan keinginannya sendiri. \"Selain itu, perbuatan korupsi lain yang juga sering dilakukan adalah tidak mengerjakan proyek pembangunan fisik sesuai dengan volume yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan proyek tersebut, mereka juga tidak menyetor pajak PPN, PPH dan pajak galian C,\" paparnya. Dikatakannya pula, secara umum terdapat lima modus korupsi Dana Desa (DD) oleh pemerintah desa, yakni penggelembungan anggaran, adanya proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. \"Modus ini biasa terjadi saat tahap perencanaan anggaran dan implementasi anggaran, jadi untuk menghindari hal ini terjadinya Masyarakat diwajibkan untuk aktif dalam mengawal Dana Desa,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: