Harga TBS Belum Sesuai Ketetapan

Harga TBS Belum Sesuai Ketetapan

Kada Didesak Beri Sanksi, Wibawa Pemerintah Dipertaruhkan BENGKULU RU.ID - Kepala Daerah mulai dari Gubernur dan Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu didesak memberikan sanksi tegas kepada Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), terutama yang belum menerapkan pembelian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai harga yang ditetapkan. Ini disampaikan Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Edi Masyuri. \"Tadi (kemarin, red) kita sebenarnya terlebih dahulu datang ke Pemprov Bengkulu, tapi tidak bertemu dengan Gubernur ataupun pihak berkompeten lainnya. Maka dari itu kita langsung mendatangi Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu,\" ungkap Edi didampingi Sekretarisnya, Sucipto usai audiensi dengan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jum\'at (27/5). Kedatangan pihaknya, lanjut Edi, mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda), baik Gubernur ataupun Bupati/Walikota yang wilayahnya terdapat PMKS, termasuk juga DPRD agar mempresure PMKS yang membeli TBS sawit tidak sesuai harga yang ditetapkan. \"Presure yang dimaksud tentunya berupa sanksi, atau setidak-tidaknya warning bagi PMKS,\" kata Edi. Mengingat, sambung Edi, terkait harga TBS ini, PMKS terkesan menetapkan harga sepihak. Buktinya harga TBS ditetapkan pemerintah Rp 2.815,80 per Kilogram (Kg) dengan toleransi lima persen atau seharga Rp 2.675,01 per Kg. \"Namun faktanya saat ini PMKS membeli dengan rentang harga Rp 1.700-Rp 1.800 per Kg,\" beber Edi. Sehingga timbul pertanyaan bagi pihaknya, kenapa PMKS berani seperti itu. Padahal berdasarkan perhitungan, ketika TBS sawit dibeli sesuai dengan harga yang ditetapkan, PMKS tidak bakal rugi. \"Intinya kami menagih janji Gubernur dan Bupati/Walikota untuk benar-benar melakukan aksi pada PMKS yang bandel. Supaya soal harga TBS ini tidak sebatas retorika saja,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM menyampaikan, surat Menteri Pertanian (Mentan) RI No 101/KB.020/M/5/2022, yang ditindaklanjuti Gubernur Bengkulu dengan menerbitkan SE No 525/866/DTPHP/2022 dan ditujukan kepada Bupati/Walikota serta PMKS, sudah bisa jadi dasar ketika pemerintah ingin mengambil tindakan tegas. \"Tinggal lagi mau tidaknya Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan tindakan tegas terhadap PMKS yang belum mematuhi ketetapan harga TBS tersebut. Bupati yang wilayahnya memiliki PMKS, juga jangan diam saja, karena yang menderita itu masyarakat di kabupaten itu juga. Panggil itu PMKS, evalusi perizinannya dan cabut jika tetap membandel,\" sampainya. Lebih jauh dikatakannya, terkait masalah ini wibawa pemerintah turut dipertaruhkan. Karena ketika Gubernur dan Bupati/Walikota diam saja, maka itu bukti mereka tidak dihargai PMKS. \"Jadi mau diletak dimana wibawa pemerintah. Yang jelas dalam masalah ini pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha,\" tandas Jonaidi. (tux)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: